Kades Ranca Labuh Diduga Korupsi Fiktif Pembangunan Bedah Rumah Anggaran Dana Desa 2022

Berita, Daerah, Peristiwa69 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang, – Kembali menuai sorotan tajam, Dana Desa tahun anggaran 2022 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa Ranca Labuh, terkait bedah rumah fiktif yang diselewengkan oleh Oknum Kades Ranca Labuh Kecamatan Kemiri, kabupaten Tangerang, dari hasil penelusuran investigasi anggota KPK Nusantara bersama team awak media online pada hari Rabu(30/04/2025) telah di temukan salah satu bedah rumah inisial AN yang di anggarkan dari anggaran dan desa (DD) tahun 2022 dugaan fiktif dan sisanya dua 2 unit diduga fiktif di karenakan tidak dicantumkan alamat lengkap si penerima manfaat bedah rumah dengen nilai total keseluruhan 3 unit Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) hanya 1 unit yang di temukan ada realisasinya bangunan bedah rumah tersebut inisial SR.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

DPC Tangerang Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) Akan melaporkan Kepihak APH Kepala Desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022, Selasa(6/5/2025).

Endang supriatna alias Bung Eden Mengatakan ke awak media Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa salah satu nya bedah rumah cuma hanya satu diduga di bangun dengan nilai per unit Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) sisanya bedah rumah diduga fiktif

“Kami sudah melakukan analisa mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ranca Labuh Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang,”Ucapnya.

“Sudah kami compare juga dengan data yang mereka laporkan melalui OMSPAN Tahun Anggaran 2022,” kata Eden Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara .

Lebih lanjut Eden Ketua DPC Tangerang lembaga KPK Nusantara, secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,”

“Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ada ancaman pidana nagi orang yang menyalahgunakan, yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,”

“Sementara itu di Desa Ranca Labuh cuma ada satu di temukan dan satu pembangunan bedah rumah diduga fiktif, bukti-bukti pembangunan bedah rumah kami kantongi, menindaklanjuti hal ini, Tim Investigasi LSM dan Media melakukan penelusuran Investigasi langsung, dan dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *