Kasat Resnarkoba Polres Serang Tegaskan Dugaan Tebusan Rp25 Juta dalam Kasus Sinte Tidak Benar

Berita, Daerah23 Dilihat

tintaindependen.com KABUPATEN SERANG – Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan adanya praktik penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum dalam penanganan kasus narkotika jenis sintetis (sinte) yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam keterangannya kepada Redaksi, AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan bahwa informasi mengenai adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta untuk membebaskan seorang pria berinisial RD tidak benar.

“Informasi tersebut tidak benar,” tegas AKP Bondan Rahadiansyah.

Ia memastikan bahwa setiap penanganan perkara narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polres Serang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pihaknya membantah adanya praktik “tebusan” ataupun penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum sebagaimana informasi yang beredar.

AKP Bondan Rahadiansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Polres Serang selalu terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi.

Redaksi menghargai klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Serang sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan dimuatnya klarifikasi ini, Redaksi memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, hak jawab, maupun hak klarifikasi guna menjaga akurasi, objektivitas, dan keseimbangan informasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *