tintaindependen.com TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten dinilai belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Yifang CME, perusahaan yang beroperasi di bekas pabrik PT Freetrend, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Belum adanya tindakan pemeriksaan tersebut kembali disoroti DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, perusahaan itu sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, terutama pembayaran upah pekerja yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja serta Pemerintah Provinsi Banten melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah pemeriksaan secara terbuka.
“Dugaan pelanggaran upah ini sudah menjadi perhatian publik. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten terhadap PT Yifang,” ujar Rustam, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Rustam, persoalan pembayaran upah tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja dan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemerintah berkewajiban memastikan setiap perusahaan menaati ketentuan upah minimum dan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
DPC KSPSI juga meminta pemerintah memeriksa sistem pengupahan, status hubungan kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta dugaan pemotongan upah yang dikeluhkan pekerja.
“Jangan sampai perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang tegas. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada pernyataan,” tegas Rustam.
Ia juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polri ikut menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera turun langsung ke lokasi serta memanggil manajemen PT Yifang untuk memberikan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara transparan agar pekerja memperoleh kepastian mengenai pemenuhan hak-haknya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Yifang, Disnaker Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.








