tintaindependen.com SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, S.P., M.PP., M.T., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media mengenai sejumlah paket belanja makanan dan minuman Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 yang total pagunya mencapai sekitar Rp4,59 miliar.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Jawara Banten (DPP LSM Jawara Banten) menyoroti sejumlah paket pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Namun, hingga berita lanjutan ini disusun, belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari Sekda Kabupaten Serang.
Ketua DPP LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjelaskan penggunaan anggaran tersebut, khususnya mengenai jumlah barang yang dibeli, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, hingga bukti penerimaan dan pendistribusian konsumsi.
Salah satu paket yang dipertanyakan adalah belanja makanan dan minuman untuk rapat serta fasilitasi kunjungan tamu dengan Kode RUP 44619085. Paket senilai Rp2.128.591.000 itu tercatat menggunakan metode e-purchasing dan mencantumkan uraian pekerjaan berupa “nasi box biasa”.
LSM Jawara Banten meminta penjelasan mengenai jumlah nasi boks yang direalisasikan, harga satuan, identitas penyedia katering, serta dokumen yang membuktikan konsumsi tersebut telah diterima dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Paket lainnya adalah penyediaan makanan dan minuman untuk rapat khusus kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Kode RUP 44619545 dan pagu sebesar Rp2.044.015.000.
Nilai tersebut terdiri atas empat alokasi, yakni Rp408.783.000, Rp554.738.000, Rp456.469.000, dan Rp624.025.000. LSM Jawara Banten mempertanyakan frekuensi kegiatan, jumlah peserta, menu konsumsi, harga satuan, serta kontrak atau Surat Perintah Kerja dengan pihak penyedia.
Selain kedua paket tersebut, LSM Jawara Banten turut menyoroti belanja jamuan tamu berupa air mineral gelas dengan Kode RUP 44619135 senilai Rp59.627.600, konsumsi aktivitas lapangan sebesar Rp145.584.000, serta beberapa paket jamuan tamu senilai Rp130.410.000, Rp50.500.000, Rp25.250.000, dan sekitar Rp9,09 juta.
Desak Penjelasan Terbuka
Jenal Abidin menegaskan bahwa belum adanya jawaban dari Sekda Kabupaten Serang tidak boleh menghentikan upaya masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta Sekretariat Daerah Kabupaten Serang membuka dokumen realisasi anggaran, rincian volume dan harga satuan, nama penyedia, kontrak, bukti pembayaran, serta bukti penerimaan dan pendistribusian konsumsi. Keterbukaan diperlukan agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Jenal.
LSM Jawara Banten juga mempertanyakan alasan belanja makanan dan minuman tersebut ditempatkan dalam sejumlah paket dan alokasi berbeda. Pola tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket pengadaan maupun penggelembungan harga.
Kendati demikian, dugaan pemecahan paket ataupun mark-up anggaran masih merupakan dugaan awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran hukum. Tidak adanya jawaban atas konfirmasi media juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak, harga satuan, volume barang, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, serta hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang berwenang.
LSM Jawara Banten memberikan waktu tujuh kali 24 jam sejak permintaan klarifikasi diterima agar Sekretariat Daerah Kabupaten Serang menyampaikan jawaban tertulis. Apabila tidak memperoleh tanggapan, organisasi tersebut menyatakan akan menyerahkan dokumen temuannya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditelaah lebih lanjut.
Permintaan klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan sejumlah media.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Bagian Umum Setda, pejabat pembuat komitmen, dan para penyedia terkait belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional.








