tintaindependen.com Tangerang, – Salah satu RT yang berada di desa Cikupa, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang enggan memberikan keterangan saat dimintai keterangan terkait warganya yang merupakan tenaga asing atau Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut menunjukkan sikap ketertutupan, padahal dirinya merupakan pejabat publik, Minggu (11/1/2026).
Saat team awak Media mencoba konfirmasi disaat terjadi keributan sesama tetangga penghuni tetap dengan warga asing yang tinggal ngontrak dilingkungan tersebut, akan tetapi RT JK enggan memberikan keterangan.
“Saya dilarang untuk memberikan data oleh warga saya, yang pasti laporan sudah masuk ke kami berjumlah 5 orang,”terang RT JK.
Sementara team awak Media menduga legalitas WNA tersebut belum jelas melihat dari tata bahasa Indonesia nya tidak cakap. Dan hal itu memperjelas administrasi belum dilengkapi.
Awak Media sebagai sosial kontrol berhak mencari, mengumpulkan serta menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dugaan ketidaklengkapan legalitas WNA disebabkan ketertutupan pihak WNA yang menampung dan sudah lancar berbahasa Indonesia. Akan tetapi enggan memberikan keterangan.
“Visa kami ada tapi tidak mau menunjukkan dokumen, lain kali aja,”tegas YN(WNA) yang diduga sudah lama di Indonesia.
Menanggapi hal demikian awak media menduga untuk legalitas dipastikan tidak ada atau tidak dilengkapi dan hal ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat kekhawatiran dikemudian hari apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Team Redaksi Media Mandala Nusantara News akan terus mengawal hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap UUD yang berlaku di negara Indonesia.
(Rey)









