Benarkah Kapolsek Balaraja Dibohongi Anggotanya? Toko Ciu di Ceplak yang ‘Ditutup’ tapi Tetap Buka

Berita, Daerah, Peristiwa91 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG — Penanganan peredaran minuman keras ilegal jenis Ciu di belakang Pasar Ceplak, Kecamatan Sukamulya, kembali memicu kritik keras. Pasalnya, pernyataan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto yang sebelumnya memastikan bahwa toko penjual Ciu tersebut telah ditutup, ternyata tidak sesuai dengan realitas di lapangan, Senin (1/12/2025).

Dalam konfirmasi sebelumnya, Kapolsek bahkan mengirimkan foto yang menunjukkan proses penutupan lokasi. Namun hanya berselang beberapa hari, hasil penelusuran awak media di Jalan Raya Kronjo, RT 001/RW 001, Kaliasin, Kecamatan Sukamulya menemui fakta berbeda, toko tersebut masih beroperasi bebas tanpa penyegelan, tanpa pengamanan, dan tanpa tanda adanya penindakan lanjutan.

Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa Kapolsek Balaraja kemungkinan menerima laporan tidak sesuai fakta dari anggotanya. Indikasi bahwa informasi yang disampaikan kepadanya tidak akurat membuat publik mempertanyakan kualitas pengawasan internal serta konsistensi pelaksanaan tugas di lingkungan Polsek Balaraja.

Situasi tersebut menambah tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah toko yang diklaim sudah ditutup lengkap dengan bukti foto dapat kembali beroperasi dalam waktu singkat? Apakah terjadi kelengahan pengawasan, pembiaran, atau ketidakkonsistenan penindakan di lapangan? Atau justru terdapat pola koordinasi tertentu yang membuat toko tersebut kembali berjualan seolah kebal hukum?

Kondisi yang tidak berubah sejak pengumuman penutupan disampaikan itu semakin memperkuat kesan bahwa upaya penanganan hanya bersifat administratif, bukan penegakan hukum substantif. Padahal, penjualan minuman keras Ciu di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol. Jika produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya atau merupakan minuman oplosan, ancaman hukumnya dapat mengarah pada Pasal 204 KUHP. Risiko semakin besar jika Ciu tersebut dijual kepada remaja, yang juga dapat bersinggungan dengan UU Perlindungan Anak.

Di sisi lain, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik toko Ciu tersebut. Ketidakjelasan identitas dan status hukumnya menimbulkan spekulasi bahwa terdapat sosok tertentu di balik usaha tersebut yang diduga memiliki pengaruh atau kedekatan tertentu, sehingga membuat aktivitas ilegal itu seolah tidak tersentuh penindakan. Minimnya transparansi mengenai izin usaha, pengelola, maupun penanggung jawab distribusi Ciu justru memicu dugaan bahwa pemiliknya “kebal hukum.”

Ketiadaan informasi resmi mengenai pemilik usaha ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah ada backing tertentu? Apakah terdapat relasi yang membuat aparat ragu bertindak tegas? Atau justru ada pihak yang sengaja menutup identitas pemilik agar operasi penjualan tetap berjalan?

Karena itu, desakan publik kepada Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah semakin menguat agar turun langsung memastikan penindakan nyata di lapangan. Selain itu, dorongan agar Propam Polri memeriksa jajaran Polsek Balaraja juga semakin keras, guna menelusuri potensi pelanggaran etik, pembiaran, atau ketidaktepatan laporan yang berujung pada misinformasi kepada pimpinan.

Masyarakat menilai bahwa penutupan total, pemeriksaan terhadap penjual, identifikasi pemilik usaha, hingga pengawasan berkelanjutan merupakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan. Tanpa tindakan tegas dan konsisten, setiap pernyataan penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *