Bendera Merah Putih Rusak di Puskesmas Sukamulya, Bentuk Penghinaan Simbol Negara?

Berita, Daerah, Peristiwa148 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang – Kondisi bendera Merah Putih yang terlihat rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam di halaman Puskesmas Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat, 14 November 2025, menjadi sorotan publik. Keadaan ini dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan bagi sebuah kantor pelayanan publik di bidang kesehatan, bahkan cenderung mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan merupakan jati diri bangsa dan identitas negara. Simbol-simbol ini mencerminkan kedaulatan, kemandirian, dan eksistensi negara Indonesia, serta merupakan lambang negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

Terkait insiden ini, Kepala UPTD Puskesmas Sukamulya, drg. Eko Hartati, MARS, belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, perlu diketahui bahwa tindakan pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Situasi ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan kepedulian terhadap simbol-simbol negara di lingkungan fasilitas publik. Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh instansi, khususnya yang bergerak di bidang pelayanan publik, untuk selalu menjaga kehormatan dan keutuhan bendera Merah Putih sebagai salah satu jati diri dan identitas bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *