Tangerang, tintaindependen.com
Pabrik tahu Usaha Mandiri ( UM ) yang berlokasi di Kampung Selapajang Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, yang aktif beroperasi dan selalu buang limbahnya ke Belakang Pabrik tanpa adanya pengolahan sama sekali, Minggu 31 / 8 / 2025.
pabrik tahu yang selalu membuang Limbah Produksinya ini bisa mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.
Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut menyampaikan terkait Keberadaan IPAL itu tidak mengerti dan setelah kami berikan penjelasan tentang Pentingnya IPAL di sebuah Pabrik tahu beliau baru mengerti dan tidak tahu apa apa terkait hal ini.
“Lantas kami minta kepada Pekerja Pabrik Tahu Inisial Y untuk menghubungi Bos nya ( Pemilik Pabrik Tahu ) dan setelah berkomunikasi dengan Pemilik Pabrik mengatakan sepengetauhan Pemilik Pabrik kalau Pabrik Tahu itu tidak harus memiliki Izin Pembuangan Limbah ( IPAL ) dan di sampaikannya lagi sepertinya ada IPAL ” ucapnya.
Nampak langsung dilokasi bahwa diduga pabrik tahu Usaha Mandiri ( UM ) tersebut tidak memiliki bak pengolahan limbah serta izin untuk buang limbah langsung di buang kebelakang Pabrik lewat saluran Got.
Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dan dinas terkait, harus ada tindakan tegas kepada oknum perusahaan yang sekiranya tidak taat aturan dan memberikan efek jera untuk tidak lagi melanggar hukum khusus nya kepada perusahaan – perusahaan yang mengandung limbah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sampai berita ini Tayang Pihak Pemilik Pabrik Tahu Usaha Mandiri ( UM ) belum bisa di temui, namun Kami akan secepatnya berkordinasi dengan pihak terkait yang menangani Masalah IPAL
“Pabrik Tahu yang tidak Memilik Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL ) dapat dikenakan Sanksi Adminitrasi hingga Sanksi Pidana Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2029 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Dasar Hukum Sanksi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 ” yang mana Undang Undang ini mengatur Sanksi bagi Pelaku Usaha yang melanggar Aturan Lingkungan ,Termasuk Membuang Limbah Tampa Pengelolaan Sanksi Ini Bisa Berupa Sanksi Adminitrasi Atau Sanksi Pidana ,Seperti Yang Diatur Dalam Pasal Pasal Pengelolaan Limba, Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun Dan Denda Maksimal 3 Milyar Untuk Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah ,Serta Ancaman Pidana Lebih Berat Lagi 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar Berdasarkan Pasal 107 Undang Undang 32 / 2009 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Tampa Izin.