tintaindependen.com TANGERANG – Polemik pelanggaran kewajiban pembangunan tandon air (waduk atau kolam buatan) bagi pengembang perumahan sangat umum namun kawasan elit Suvarna Sutera tidak melaksanakan pembangunan tandon air (waduk atau kolam buatan) malah lebih banyak membangun perumahan. Lembaga Swadaya Masyarakat Front Banten Bersatu (FBB) resmi melaporkan pengembang kawasan tersebut, PT Delta Mega Persada, ke sejumlah lembaga tinggi negara akibat dugaan kewajiban pembangunan tandon air (waduk atau kolam buatan) sebagaimana diwajibkan dalam dokumen lingkungan.
Ketua FBB Kabupaten Tangerang, Asep Supriyatna, menyampaikan bahwa laporan resmi telah dikirim pada Senin, 6 Oktober 2025, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI cq Ditjen Gakkum KLHK, Ketua Komisi XII DPR RI, Gubernur Banten, Polda Banten, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, dengan tembusan kepada Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut Asep, langkah tegas ini diambil karena Pemkab Tangerang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan serius yang sudah lama terjadi.
“Kami sudah berkali-kali menyoroti kejanggalan proyek Suvarna Sutera yang hingga kini tidak membangun tandon air sesuai kewajiban AMDAL. Tapi pemerintah daerah seolah menutup mata. Karena itu kami bawa masalah ini ke pusat agar tidak terus dikubur,” tegas Asep.
Asep menjelaskan, kewajiban pembangunan tandon air merupakan syarat penting dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna menjaga keseimbangan tata air dan mencegah banjir di wilayah sekitarnya. Namun hingga kini, fasilitas vital tersebut tidak terealisasi, sementara proyek pembangunan kawasan terus meluas.
“Ini bukan persoalan administratif semata, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan warga di sekitar kawasan. Kalau tandon air diabaikan, siapa yang tanggung jawab ketika banjir melanda?” ujarnya geram.
FBB juga mendesak KLHK RI untuk menurunkan tim investigasi lapangan guna memeriksa seluruh dokumen AMDAL dan pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh pengembang. Selain itu, Polda Banten diminta membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat daerah.
“Kami menduga ada unsur pembiaran dan potensi kongkalikong antara oknum pejabat dan pengembang. Bila benar, ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Asep.
FBB juga meminta Komisi XII DPR RI untuk segera memanggil Pemkab Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak pengembang dalam hearing terbuka guna mengungkap transparansi penerbitan izin lingkungan Suvarna Sutera.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengembang besar. Kalau rakyat bikin kolam tanpa izin langsung disanksi, tapi pengembang elit bisa bebas tak bangun tandon air, itu bentuk ketidakadilan lingkungan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Tangerang maupun PT Delta Mega Persada (Suvarna Sutera) belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, langkah FBB menjadi sinyal keras bahwa publik tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dibiarkan oleh pemerintah daerah.