Pembangunan Tower BTS Indosat di Desa Kaliasin Sukamulya, Tangerang Diduga Remehkan Aturan PERMIT/SIK

Berita, Daerah137 Dilihat

Tangerang, tintaindependen.com
Proses pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi berupa PERMIT atau Surat Izin Konstruksi (SIK) dari pemerintah setempat.

Pasalnya, Pekerja proyek tersebut tertangkap kamera tidak mengenakan Helmet ( Pelindung Kepala ) ketika beberapa awak media datang menyambanginya, Kemis (11/09/2025). Padahal pekerja sudah tahu resiko nya jika di ketinggian ratusan meter dari bawah sangat beresiko tinggi jika tak menggunakan alat pelindung diri, inilah yang menjadi dugaan jika Proyek BTS Indosat tersebut tidak ada Permit/SIK nya.

Pekerja Proyek, terutama yang melibatkan ketinggian sangat beresiko tinggi dan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja, sedangkan penggunaan APD, seperti Helm,Sepatu safety, rompi dan sarung tangan mampu meminimalisir resiko cedera bahkan bisa menyelamatkan nyawa pekerja.

Permit/SIK bukan sekedar formalitas semata, melainkan dokumen yang mencantumkan standar keselamatan kerja yang harus dipenuhi sebelum aktivitas di mulai, dalam Permit/SIK bisa dijelaskan, jenis APD apa saja yang wajib digunakan, Prosedur kerja Aman serta sanksi jika terjadi Pelanggaran.

Menurut Bonai Supriadi selaku Ketua MCJ menjelaskan ” Memakai safety sesuai aturan Permit/SIK bukan sekedar memenuhi kewajiban formal, melaikan bentuk tanggung jawab moral dan Hukum untuk menjaga keselamatan diri sendiri ” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indosat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Sementara itu, para aktivis berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar setiap proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *