Proyek Balai Pertemuan Diduga Menyimpang Dari RAB, Warga Kirana Minta Hentikan

Daerah, Peristiwa138 Dilihat

 

TINTA INDEPENDEN.COM, Tangerang, Warga Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten mempertanyakan soal pembangunan Balai pertemuan warga di lokasi RT 04 RW 10 pada perumahan tersebut.

Pasalnya, kegiatan yang menelan anggaran senilai Rp. 195.500.000 dari APBD melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV Syach Pramana itu dinilai menyalahi RAB yang ada dan tertulis di papan nama Proyek juga beda dengan hasil musyawarah pada tanggal 16 November 2024.

Ketua RT 04 RW 10 Soleman mengklaim bahwa lokasi yang dijadikan proyek Balai Pertemuan itu merupakan fasos fasum yang terletak di wilayahnya. Sebagai pemangku kebijakan di wilayah itu, ia berhak mempertanyakan soal proyek tersebut karena dari rencana pengajuan dan besaran anggarannya berapa tidak pernah diajak bicara.

“Ini Balai pertemuan warga, yang mana sudah ada kesepakatan dibangun dalam bentuk panggung, jelas dalam kesepakatan harus ada perubahan RAB dan gambar bangunan,” ungkap Soleman, saat ditemui di lokasi.

Tak hanya sampai disitu, Soleman pun meminta kepada pekerja atau penanggung jawab di lapangan untuk menjelaskan soal RAB nya, revisi bentuk bangunan yg baru seperti apa, namun hingga saat ini tidak dijelaskan.

“Saya minta pihak PPK DTRB Kabupaten Tangerang untuk turun dan menjelaskan soal RAB nya. Jika ini tidak sesuai harus dihentikan, karena ini sarat dengan terjadinya mark up anggaran atau KKN,” ujarnya. Ketika tidak ada kejelasan warga kami mengancam akan melakukan demo dan penolakan terhadap proyek tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang di dapatkan, Soleman mengaku tidak tahu menahu bahwa setelah dihentikan sementara dan dilakukan musyawarah pada tanggal 16 November 2024 tahu tahu paginya proyek tersebut dilanjutkan pembangunannya kembali atas dasar perintah siapa, sedangkan notulen dan revisi gambar bangunan pun belum dilaksanakan, makanya kami mendesak adanya perubahan RAB dan gambar yang jelas, selama belum ada kejelasan kami minta bangunan dihentikan.

“Menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut , seharusnya hasil musyawarah itu harus disampaikan ke Dinas DTRB Kabupaten Tangerang untuk dilakukan perubahan RAB atau CCO, dan kegiatan proyek tersebut harus dihentikan dulu dan menunggu proses RAB yang baru, kalau tidak, maka itu diduga akan terjadi akal akalan, manipulasi RAB yang berujung pada KKN,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada lokasi fasos fasum tersebut dua kali kegiatan yang menggunakan APBD Kabupatan Tangerang tahun anggaran 2024, yakni sarana olahraga dan Balai pertemuan warga milik RW bukan klaim sepihak oleh wilayah RT tertentu. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *