tintaindependen.com Tangerang, – LSM KPK Nusantara DPC kabupaten Tangerang resmi melayangkan surat konfirmasi klarifikasi kepada desa Kadu, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang terkait penggunaan dana Bantuan Provinsi (Banprov) pada tahun 2025. Diketahui seluruh pemerintah desa Se provinsi Banten mendapatkan bantuan senilai 100 juta rupiah, Senin (9/3/2026).
Bantuan provinsi tersebut diperuntukkan beberapa item dengan sesuai juknis dan ketentuan. Dengan adanya hal itu Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten Tangerang Endang Supriatna meminta klarifikasi resmi tentang penggunaan nya.
Endang Supriatna menegaskan setiap anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan,”segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan jika penggunaan anggaran dari pajak masyarakat,”tegas Endang.
Ia juga berharap agar pemerintah desa Kadu dapat kooperatif dengan surat yang dirinya layangkan untuk memastikan penggunaan sesuai ketentuan dan juknisnya yang sudah diatur,”juknisnya sudah diatur jelas, jika ada item yang tidak tepat harus tanggung jawab,”tandasnya.
Pemerintah yang transparan dan akuntabel menjadi harapan seluruh masyarakat, maka dari itu sosial kontrol turut serta berperan dimasyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bebas dari pelanggaran.







