Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang, Serikat Buruh Nilai Sebagai Ancaman Serius

Berita, Daerah, Peristiwa30 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang – Surat Edaran (SE) Nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuai kontroversi luas dan berbuntut panjang. Regulasi yang mengatur jenis, mekanisme, prosedur, serta persyaratan pengajuan pelayanan non-perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan ini tidak hanya menjadi polemik di tingkat daerah, namun telah menjadi isu nasional dan bahan perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Elektronik dan Mekanik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan penolakan tegas atas isi SE tersebut. Mereka menilai surat edaran itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berserikat dan dianggap sebagai tantangan langsung terhadap eksistensi buruh di tingkat nasional.

Ketua DPC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang, Suhendra, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa konsolidasi buruh yang terus bergulir hingga hari ini merupakan refleksi dari kekecewaan mendalam terhadap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

“Kami menilai SE tersebut sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suhendra saat ditemui di atas mobil komando aksi buruh dalam demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/04/2025).

Menurut Suhendra, tindakan Disnaker yang dinilai sepihak itu tidak hanya mencederai demokrasi industrial, namun juga memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan kaum pekerja yang selama ini telah berusaha menjalin komunikasi konstruktif.

Aksi penolakan terhadap SE (Surat Edaran) ini diperkirakan akan terus meluas, seiring dengan rencana konsolidasi lanjutan yang melibatkan elemen buruh lintas daerah sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap regulasi yang dianggap mengekang hak-hak pekerja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *