Tumpang tindih data kepemilikan Surat tanah akibat ulah Mafia tanah di Serang Banten

Berita, Daerah, Peristiwa56 Dilihat

tintaindependen.com Serang, – Terdapat sejumlah kasus surat tanah yang tumpang tindih di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, yang diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pemilik tanah yang sah, serta menimbulkan kerugian bagi mereka yang menjadi korban dari peralihan hak atas tanah yang tidak sah. Hal ini diungkap seorang Pengacara muda Denis Heriawan pada Jumat malam, 14 Pebruari 2025.

” Salah satu contoh nyata dari permasalahan ini adalah yang dialami oleh klien kami ibu Rumsinah, seorang wanita berusia 78 tahun yang bekerja sebagai pemandi jenazah. Ibu Rumsinah merupakan ahli waris dari almarhum Masrik, yang mewariskan tanah dengan dokumen ipeda/girik di wilayah Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Sejak almarhum Musrik meninggal dunia pada tahun 1991, tanah tersebut telah dikelola oleh Ibu Rumsinah dengan ditanami padi, dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun,” ungkap Denis.

Namun, lanjut Denis, pada tahun 2013 ibu Rumsinah terkejut ketika mengetahui bahwa tanah yang selama ini dikelolanya telah beralih kepemilikan kepada orang lain yang tidak dikenalnya. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa peralihan hak atas tanah tersebut terjadi pada tahun 1993, yang didukung oleh bukti surat akta jual beli (AJB) antara almarhum Masrik dengan pihak lain. Hal yang mencolok adalah kenyataan bahwa almarhum Masrik telah meninggal dua tahun sebelumnya, pada tahun 1991, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan transaksi tersebut,” tegas Denis.

Situasi ini, menurut Denis, menunjukkan adanya dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengalihan hak atas tanah yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sudah meninggal dunia.

“Kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Serang dalam agenda pembuktian. Dalam proses persidangan, pihak pengacara telah memanggil saksi-saksi, termasuk mantan kepala desa Cisait yang menjabat tahun 1993 yang dikenal dengan inisial J dan E. Kedua saksi tersebut terlibat dalam penandatanganan akta jual beli pada tahun 1993, namun dalam kesaksian mereka, keduanya menyatakan bahwa mereka tidak mengenal almarhum Masrik dan tidak pernah bertemu dengannya. Pernyataan ini menambah keraguan terhadap keabsahan akta jual beli yang ada, dan menunjukkan bahwa kedua saksi tidak pernah bertemu dengan almarhum Masrik,” ungkap Denis.

Dalam konteks sengketa tanah ini, lanjutnya, saya selaku kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan. Pertama, pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah almarhum Masrik tidak pernah hadir dalam proses mediasi dengan klien kami, Ibu Rumsinah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seluruh proses mediasi tersebut selalu diwakili oleh kuasa hukum mereka, yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan sengketa ini secara langsung. Kedua, akta perjanjian jual beli (AJB) tanah yang dipermasalahkan dibuat pada tahun 1993, sementara almarhum Masrik telah meninggal dunia pada tahun 1991. Hal ini dapat kami buktikan melalui surat kematian dan kesaksian dari beberapa saksi yang relevan.

“Selain itu, terdapat fakta bahwa individu-individu yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah pada tahun 1993, yaitu Sdr. J dan E, juga memiliki catatan hukum. Mereka pernah terlibat dalam kasus pidana terkait sengketa tanah dan telah dijatuhi hukuman bersalah oleh pengadilan pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Serang. Keberadaan catatan kriminal ini menambah keraguan terhadap kredibilitas mereka sebagai saksi dalam persidangan ini. Dengan demikian, kami merasa perlu untuk menyoroti aspek-aspek ini agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama semua bukti dan fakta yang ada,” jelas Denis.

“Kami berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dapat menangani kasus ini dengan penuh keadilan dan tidak merugikan klien kami, Ibu Rumsinah. Kami juga mengharapkan perhatian dari Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menurunkan pasukan satgas mafia tanah di wilayah pembangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *