tintaindependen.com Tangerang, – Dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa dengan transparan, LSM KPK Nusantara yang sebelumnya melayangkan surat konfirmasi klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, akan tetapi tidak mendapatkan respon. Kini LSM KPK Nusantara melayangkan surat audiensi terhadap pemerintah desa Sukamantri, kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang, Senin (21/7/2025).
Dalam isi surat dengan nomor 088/DPC LSM KPK. N/BTN/Audiensi/VII/2025, meminta pemerintah desa Sukamantri untuk audiensi terkait beberapa temuan. Diketahui waktu yang diminta pada hari Rabu(23/7) mendatang.
Endang Supriatna atau yang akrab di sapa Eden dalam keterangan pers nya menyatakan untuk pemerintah desa Sukamantri, kecamatan Pasar Kemis tidak memenuhi permintaan nya, oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan tahap demi tahap sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam melaksanakan fungsinya.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat konfirmasi agar pemerintah desa Sukamantri memberikan klarifikasi, akan tetapi sepertinya pihak pemerintah desa Sukamantri enggan menanggapi,” Terang Eden kepada awak Media.
Ia juga menegaskan akan membawa permasalahan tersebut lebih jauh, karena mengingat kerugian negara yang cukup besar yang sudah seharusnya untuk dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.
“Jangan main-main dengan anggaran negara yang dari pajak masyarakat, ini harus ada pertanggungjawaban,” Tegasnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial di masyarakat agar dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.