Buntut dari Surat yang tidak di Tanggapi, LSM KPK Nusantara akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Halaman Gedung Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang

tintaindependen.com Tangerang, – Sebelumnya LSM KPK Nusantara melayangkan surat audiensi pada Selasa (6/5) kepada Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dengan tujuan audiensi terkait marakanya study tour untuk meminta tanggapan resmi dari kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang, pasalnya Gubernur Banten dan wakilnya sudah resmi melarang kegiatan tersebut, Jum’at (16/5/2025).

Ketua LSM KPK Nusantara DPC kabupaten Tangerang merasa kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang yang tidak membalas ataupun merespon surat yang ia kirimkan secara resmi. Saat ini LSM KPK Nusantara DPC kabupaten Tangerang mengirimkan kembali surat resminya kepada Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dengan tujuan yang berbeda yaitu pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dengan beberapa tuntutan yang diantaranya:

1. Meminta penjelasan tentang study tour dan Wisuda.
2. Marakanya jual beli LKS.
3. Adanya dugaan pemotongan KIP.
4. Pembangunan Sekolah yang lemah dari pengawasan.

Dari beberapa poin di atas yang akan di serukan di halaman kantor Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dengan tujuan agar kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dapat kooperatif sebagai pejabat publik dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat.

Di ketahui kegiatan aksi tersebut akan di gelar pada Kamis 22 Mei mendatang dengan jumlah personil 100 peserta yang akan mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang.

Ketua LSM KPK Nusantara DPC kabupaten Tangerang Endang Supriatna berharap dengan adanya aksi ini, pihak pemerintah kabupaten Tangerang dapat mengetahui bahwa di pemerintahan nya terdapat salah satu OPD yang kurang maksimal dalam melayani masyarakat.

“Aksi ini bertujuan agar pemerintah kabupaten Tangerang dapat melek bahwa salah satu OPD nya ada yang kurang maksimal dalam melayani masyarakat,” Ujar Endang Supriatna.

Ia juga akan terus menjalani fungsi nya sebagai sosial kontrol di masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan Pendidikan yang layak dan itu sudah kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan nya.

Hingga berita ini di terbitkan seluruh pihak belum terkonfirmasi.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *