Dana Desa Rp 586 Juta di Jambu Karya Diduga Menguap, Kades Ogah Jelaskan

Berita, Daerah, Peristiwa135 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG – Pengelolaan dana desa di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga mengalami penyimpangan besar. Investigasi lapangan menemukan setidaknya empat program senilai total Rp 586,5 juta yang tidak sesuai atau tidak ditemukan realisasinya.

Temuan mencolok termasuk bantuan pelatihan sablon dan modal BUMDes senilai Rp 229 juta pada 2022 yang diduga fiktif. Pada 2023, bantuan bibit lele senilai Rp 162,7 juta juga tidak ditemukan, sementara bantuan bibit kambing Rp 194,8 juta di duga hanya direalisasikan 10 ekor untuk satu penerima manfaat.

Saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi atas temuan ini, Kepala Desa Jambu Karya, Suherman, enggan memberikan penjelasan. “Waalaikum salam, saya hari ini lagi di jalan ada rapat di Bandung,” jawab Suherman singkat melalui pesan WhatsApp, sebelum mengakhiri percakapan.

Sikap bungkam Kades Suherman untuk memberikan keterangan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan keuangan desa yang merupakan dana publik.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sementara pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *