Dana Hibah dan Penggunaan Dana Desa  Sukamantri di Pertanyakan LSM KPK Nusantara

Berita, Daerah, Peristiwa36 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang, – LSM KPK Nusantara melayangkan surat audiensi untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa Sukamantri, kecamatan Pasar Kemis terkait dugaan dana hibah yang tidak terserap atau fiktif yang menimbulkan pertanyaan besar, Selasa(10/6/2025) .

Endang Supriatna meminta klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Sukamantri, kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang prihal dugaan gelontoran dana hibah yang di nilai sangat signifikan, menurutnya dana hibah itu diduga di gunakan untuk kepentingan pribadi, pasalnya ia tidak menemukan fakta di lapangan sesuai alamat yang di tujukan.

“Pada tahun 2024 pemerintah desa Sukamantri mendapatkan dana hibah untuk steam dengan nilai Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi setelah kami investigasi ke lapangan itu tidak ada atau fiktif, kami menduga anggaran tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi,”ujar Ketua KPK Nusantara Endang Supriatna atau yang akrab di sapa bung Eden.

Ia juga menambahkan temuanya juga di lapangan terkait pengggunaan Dana Desa (DD) tentang ketahanan pangan pengadaan kambing dengan nilai Rp.216.300.000, -(dua ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), serta budi daya ikan lele sebesar Rp.27.120.000, -(dua puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), serta pengadaan ternak Bebek sebesar Rp.24.749.000, -(dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang di laksanakan pada tahun 2023.

Endang juga mempertanyakan penggunaan dana desa pada tahun 2022 tentang ketahanan pangan pembuatan kandang kambing untuk 5(lima) kelompok sebesar Rp.34.346.500,-(tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam lima ratus rupiah), pengadaan pakan ternak untuk lima kelompok sebesar Rp.37.450.000,-(tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Serta pada Tahun 2024 penggemukan kambing sebesar Rp.156.900.000,-(seratus lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah). Menurutnya itu tidak ada di lapangan sesuai dengan investigasi di lapangan tidak di temukan gapoktan di alamat yang tercantum di kementerian.

Ia juga menegaskan untuk kepala desa Sukamantri untuk dapat memberikan keterangan yang transparan dan kooperatif dengan surat yang ia layangkan.

“Kami harap Kepala Desa Sukamantri dapat memberikan keterangan nyata dan kooperatif atas surat yang kami layangkan,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Endang Supriatna menuturkan kepada awak media bahwa kepala Desa Sukamantri terindikasi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini di terbitkan kepala Desa Sukamantri belum dapat di konfirmasi.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *