Diduga Mandek Hampir Satu Tahun! Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Unit PPA Polresta Tangerang Disorot, Keluarga Tagih Kepastian Hukum

Berita, Daerah, Peristiwa41 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG Penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, hingga hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/775/VIII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, laporan diterima oleh SPKT Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial DH (15).

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2026, pelapor sekaligus ayah korban, Hanafi, mengaku hingga kini belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

“Laporan itu kami buat sejak 6 Agustus 2025. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut maupun informasi perkembangan dari pihak Polresta Tangerang,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, anaknya yang berinisial DH (15) diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh seorang pria berinisial AR. Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat melakukan musyawarah dengan keluarga terduga pelaku berinisial AR. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban tetap berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Sudah hampir satu tahun, tetapi belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” kata Hanafi.

Pihak keluarga berharap Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang segera memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Tangerang dan Kanit PPA Polresta Tangerang guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/775/VIII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *