DPC KSPSI DESAK DESK KETENAGAKERJAAN POLRI TURUN TANGAN: PT YIFANG DITUDUH KEJAR UMP, UPAH DI BAWAH STANDAR & PEKERJA DIKURUNG SAAT KUNJUNGAN WAPRES!

Berita, Daerah, Industri95 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG — Lebih dari sebulan berlalu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun dugaan pelanggaran upah minimum yang terjadi di sana belum juga mendapat tindakan tegas dari instansi terkait. Kini, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Desk Ketenagakerjaan Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

Upah Jauh Di Bawah Umk 2026 — Pekerja Hanya Terima Bersih Rp2 Juta! PT Yifang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 25, Kp. Kalanturan, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, diduga membayar upah buruh jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.210.377.

Berdasarkan pengakuan pekerja:
– Gaji kotor hanya sekitar Rp.3,3 juta
– Setelah dipotong biaya makan dan biaya lain, yang diterima bersih hanya sekitar Rp.2 juta lebih dari setengah di bawah ketentuan hukum!

Rentetan Pelanggaran Yang Duga Terjadi PT. Yifang CME dan PT Elesun di Balaraja, Kabupaten Tangerang

– Upah lembur hanya Rp.10.000 per jam — jauh di bawah standar
– Layanan kesehatan dicabut
– Gaji tetap dipotong bagi pekerja yang sakit
– Status kerja tidak jelas, pekerja kerap dipindah-pindah antar penyedia jasa — indikasi praktik alih daya untuk menghindari kewajiban hukum
– Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan dipertanyakan

Saat Wapres Datang — Pekerja Dikurung & Dilarang Bicara! Fakta paling mencengangkan: saat kunjungan Wapres pada 30 Juli 2026, para pekerja dikurung di area kerja dan dilarang keluar dengan pengawasan ketat satpam!

“Mereka menyembunyikan orang-orang yang sesungguhnya membangun pabrik itu! Dikurung, dibungkam, tak boleh berbicara — ini cara kerja penindasan, bukan kebanggaan daerah!”
Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang

PT. Yifang Seolah-Olah Kebal Hukum? Sudah lebih dari 20 hari sejak kunjungan Wapres, namun belum ada pemeriksaan mendadak maupun tindakan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami bertanya dengan lantang: mengapa PT Yifang seolah-olah kebal hukum? Apakah karena baru saja dikunjungi Wakil Presiden, lalu kesalahan nyata dibiarkan dilupakan begitu saja?”

“Jangan menipu pimpinan negara demi pencitraan semata. Jangan jadikan Wakil Presiden sebagai alat pengesahan pabrik nakal!”
— Rustam Effendi

Pelanggaran pidana PT. Yifang Berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman:

• Penjara 1–4 tahun
• Denda Rp.100 juta — Rp.400 juta

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang meminta kepada Desk Ketenagakerjaan Polri untuk segera:

1. Inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yifang & PT Elesun — periksa slip gaji, daftar upah, perjanjian kerja, kepesertaan BPJS
2. Wawancara pekerja secara bebas tanpa tekanan manajemen
3. Perlindungan saksi bagi pekerja yang memberikan keterangan
4. Jatuhkan sanksi maksimal jika terbukti melanggar

“Kemajuan industri kendaraan listrik nasional tidak akan berharga jika dibangun di atas ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Yifang, PT Elesun, maupun instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *