DPP KSPSI Instruksikan Apel Siaga Serentak Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita, Nasional57 Dilihat

tintaindependen.com JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menginstruksikan seluruh federasi anggota dan jajaran DPD KSPSI se-Indonesia untuk menggelar aksi pengawalan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, perihal Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aksi pengawalan akan dilaksanakan secara serentak pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Gedung DPRD, kantor pemerintahan daerah masing-masing, atau lokasi strategis yang disepakati oleh aliansi di setiap daerah.

RUU Dinilai Belum Menjawab Persoalan Buruh

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi DPR RI. Rancangan tersebut juga telah resmi menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas inisiatif DPR RI.

Namun, berdasarkan hasil kajian organisasi buruh, substansi RUU tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang selama ini menjadi polemik di kalangan pekerja.

Persoalan yang menjadi perhatian antara lain sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, pemagangan, sistem kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja, hak pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, organisasi buruh juga menyoroti perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, dampak otomatisasi, transisi iklim dan industri hijau, perlindungan hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya program peningkatan dan pembaruan keterampilan pekerja juga menjadi bagian dari isu yang didorong agar masuk secara tegas dalam undang-undang baru.

Nasib Jutaan Pekerja Dipertaruhkan

DPP KSPSI menegaskan bahwa nasib perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan undang-undang yang sedang disusun.

Undang-undang tersebut diharapkan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja, bukan hanya mengakomodasi kepentingan investasi dan dunia usaha.

Sebagai bentuk kontrol sekaligus sikap kritis, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menginstruksikan seluruh elemen organisasi serikat buruh anggotanya untuk turun secara serentak di berbagai daerah.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya buruh mengawal proses legislasi agar pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berlangsung secara terbuka, demokratis, dan mengakomodasi aspirasi pekerja.

Seruan Konsolidasi Nasional

Seluruh pimpinan federasi, pengurus daerah, perangkat organisasi, dan anggota serikat pekerja diminta melakukan konsolidasi serta berkoordinasi dengan aliansi buruh di wilayah masing-masing.

Apel siaga pada 10 September 2026 diharapkan menjadi peringatan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa buruh akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua Harian DPP KSPSI Prof. Mahias Ambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.

Melalui aksi serentak ini, kaum buruh menegaskan tuntutannya: hadirkan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan nyata, menjamin kesejahteraan, menjaga kebebasan berserikat, dan menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *