tintaindependen.com, Kabupaten Tangerang,22, Agustus, 2026
Perselisihan hubungan industrial antara Asisten General Manager PT Universal Luggage Indonesia (ULI), berinisial AS, dengan direktur dan manajemen perusahaan memasuki babak baru setelah AS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset perusahaan.
Melalui kuasa hukumnya dari Alamsyah Law Firm, AS membantah tuduhan tersebut dan menilai apa yang di tuduhkan kepada klien nya terkesan hanya mencari-cari kesalahan yang tidak ada, ini kan jelas ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap pekerja.
Kuasa hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengatakan kliennya telah bekerja di PT ULI sejak 14 Januari 2019 atau sekitar delapan tahun dan terakhir menjabat sebagai Asisten Manager dengan penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp30 juta per bulan.
Klien kami telah berjasa untuk perusahaan selama kurang lebih delapan tahun, bahkan telah berhasil membongkar kejadian pencurian dan di laporkan kepada manajemen, seharusnya kan di berikan apresiasi, bukan malah sebaliknya di kriminalisasi, hingga adanya undangan klarifikasi dari kepolisian, jelas Kami mempertanyakan dasar dari laporan tersebut. ujar Ika.
AS diketahui menerima undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, tertanggal 7 Agustus 2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026, dan hanya selang satu hari AS mendapatkan surat penonaktifan sementara dari jabatan dan pekerjaan nya yang di tandatangani langsung oleh direktur PT.ULI, adapun alasan nya tidak jelas kenapa dan ada peristiwa apa? Terang Ika.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan polisi belum membuktikan seseorang bersalah, namun mengapa klien kami langsung di non aktifkan atau di berhentikan sementara sebagai pekerja? Klien kami sudah pasti siap untuk menghadapi proses hukum secara kooperatif sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelaporan yang tidak sesuai fakta.
Kami menghormati proses hukum. Namun apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan persangkaan palsu atau pengaduan fitnah yang merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan laporan balik,” tegas Ika.
Selain itu, pihak AS meminta PT ULI menyelesaikan seluruh hak ketenagakerjaan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memulihkan nama baik AS apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti, jangan sampai terkesan ingin mengeluarkan pekerja tanpa ingin memberikan hak-hak nya, ini kan jelas dzolim namanya. Tambah ika.
[Mulyadi]














