Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sinte di Satresnarkoba Polres Serang, Keluarga Sebut Ada Tebusan Rp25 Juta

Berita, Daerah, Peristiwa60 Dilihat

tintaindependen.com KABUPATEN SERANG – Dugaan praktik penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum kembali mencuat dan menyeret nama Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Seorang pria berinisial RD, warga Kampung Patia, Kabupaten Pandeglang, yang diduga diamankan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sintetis (sinte), disebut telah dibebaskan setelah adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi dari pihak keluarga, RD diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang pada Juli 2026 di kawasan Ciruas, Kabupaten Serang. Saat itu, RD disebut sedang menunggu rekannya di sekitar lampu merah Ciruas sebelum kemudian diamankan oleh petugas.

Keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa hanya berselang satu hari setelah penangkapan tersebut, RD diduga dibebaskan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp25 juta. Menurut keterangan keluarga, uang tersebut diduga diserahkan di lingkungan Mapolres Serang.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan bahwa RD sebelumnya pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang sekitar tiga bulan lalu terkait dugaan perkara penyalahgunaan obat keras daftar G.

Apabila informasi tersebut benar, mekanisme penanganan perkara patut menjadi perhatian. Dalam perkara tindak pidana narkotika, seseorang yang diamankan semestinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan, penyitaan barang bukti, penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang cukup, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan atau pelaksanaan rehabilitasi apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penghentian proses hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme resmi melalui penyerahan sejumlah uang, maka hal tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat pengawas internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan transparan oleh Propam sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan Redaksi. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Sikap belum adanya tanggapan dari pejabat yang berwenang tersebut turut menjadi sorotan publik, mengingat klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme penegakan hukum.

Demi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, Kapolres Serang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar. Propam Polres Serang maupun Bidpropam Polda Banten juga didorong melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau informasi resmi dari pihak kepolisian, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *