Gak bayar Pajak Bumi dan Bangunan di uber-uber mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Persulit

Berita, Daerah, Peristiwa264 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang, – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hukumnya wajib bagi setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan tanah atau bangunan. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak membayar PBB tepat waktu, Anda akan menghadapi beberapa sanksi, Denda administratif, Surat teguran dan penagihan, Blokir aset dan Penyitaan dan lelang.

Untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, harus mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang. Proses ini dilakukan oleh Rustam Effendi karena belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak.

Tanggal, 30 April 2025 Rustam Effendi datang ke UPT PBB Balaraja karena merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Wilayah II Kabupaten Tangerang. UPT melayani masyarakat untuk urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Balaraja dan sekitarnya. Dari UPT Rustam mendapatkan Formulir permohonan Penerbitan SPPT PBB (Pendaftaran Data Baru) dalam formulir tersebut ada beberapa persyaratan dan sudah dipenuhi oleh Rustam sebagai Pemohon Penerbitan SPPT PBB Baru. Setelah berkas di terima oleh Pegawai UPT PBB Balaraja dan Rustam tinggal menunggu terbitnya Nomor Objek Pajak (NOP) namun pada tanggal, 29 Oktober 2025 Rustam menandatangi UPT PBB Balaraja. Ia mendapat bawa permohonannya di tolak karena kurang lengkap menurut Pegawai UPT PBB Balaraja kekurangan lengkap tersebut setelah di cek oleh Petugas dari Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. Setelah di cek karna ada beda luas antara Warkah dan AJB selanjutnya Rustam komunikasi dengan Ola Khusnul tim peneliti dari Kantor Bapenda Kabupaten. Melalui WhatsApp

Rustam
Sore ibu saya Rustam
Mohon ijin ibu ini berkas permohonan PBB saya
Katanya nya harus robah warkar karena beda luas.
Ngrubah warkah agak sulit ibu karena ahli waris sudah pada wafat

ibu Ola Khusnul
itu tidak sesuai semua soalnya pak, tidak nyambung administrasinya
mohon untuk diperbaiki

Rustam
Ya ibu mau bayar pajak aja susah bangat ya

ibu Ola Khusnul
kalau administrasinya rapi mudah kok pak

Rustam
Administrasi menurut saya ok ibu

ibu Ola Khusnul
kalau ok harusnya secara riwayat dan luas tanah sesuai pak

Rustam
Luas tanah awalnya sesuai setelah ukur BPN luasnya beda makanya ada perobahan di AJB kata pak Camat Yayat waktu itu gak masalah. Masak harus robah warkah ibu habis uang kita dan yang tanda tangan sudah gak ada sudah wafat semua.

ibu Ola Khusnul
harus ada keterangan riwayatnya itu pak, kan berbeda semua, harus rapi berkasnya
itu berantakan, alamatnya saja beda beda di setiap suratnya
coba diteliti lagi berkasnya pak.

Menurut Rustam UPT Kecamatan Balaraja sudah benar namun Bapenda Kabupaten Tangerang bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dalam mengelola, memungut, dan mengendalikan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi daerah akan tetapi pengurusan penerbitan NOP di persulit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *