GMNI Desak BPN Kab. Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Berita, Daerah, Organisasi108 Dilihat

tintaindependen.com, Tangerang, – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dalam penetapan tarif jasa pengukuran tanah kepada masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga yang keberatan atas tagihan biaya pengukuran yang dinilai tidak wajar dan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Dalam aduan tersebut, disebutkan tarif pengukuran untuk lahan sekitar 571 meter persegi mencapai Rp6.057.000, sementara lahan 1.672 meter persegi ditagih Rp8.158.000. Pihak pemohon menilai biaya tersebut memberatkan dan tidak transparan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan. Menurutnya, BPN sebagai institusi negara tidak boleh membiarkan mitra kerjanya menjalankan praktik bisnis yang menekan masyarakat kecil.

“Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria,” tegasnya.

GMNI menilai keberadaan KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan, bukan justru menambah beban biaya masyarakat.

Tuntutan:

1. BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar aturan.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
3. Transparansi biaya layanan pertanahan kepada publik.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

GMNI juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum tanah. Jika dikelola dengan pola bisnis tanpa kontrol, maka ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.

GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi massa apabila dalam waktu 3 hari tuntutan evaluasi ini tidak segera dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *