ISTRI ALMARHUM JONI ISKANDAR TUNJUK KUASA HUKUM, PERJUANGKAN KEADILAN

Berita, Daerah, Peristiwa64 Dilihat

tintaindependen.com Jabung, Lampung Timur – 8 Juni 2026 – Tragedi meninggalnya Joni Iskandar pasca diamankan aparat kepolisian memasuki tahap hukum. Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, secara resmi menunjuk Law Firm ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Tim hukum dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., dan lima advokat lainnya.

Ruang Lingkup Kuasa Hukum

Berdasarkan surat kuasa, tim hukum diberi wewenang untuk:

– Membuat laporan resmi ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri
– Mewakili keluarga dalam seluruh proses hukum, mediasi, dan perundingan
– Menghadiri panggilan instansi serta memberikan keterangan yang diperlukan

Kronologi Singkat

Seperti diketahui, Joni Iskandar dibawa paksa dari rumahnya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB oleh anggota Polresta Bandar Lampung. Saat itu ia sedang tidur bersama istri. Sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa ia telah meninggal dunia. Jenazah tiba di rumah pukul 20.00 WIB dengan kondisi yang memprihatinkan: terdapat tujuh luka tembak, patah tulang leher, tangan, kaki, serta luka jahitan di alat kelamin.

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tapi dikembalikan sudah meninggal dengan luka yang tak terbayangkan,” ujar Apriliya dengan mata berkaca-kaca.

Pernyataan Kuasa Hukum

Endang Drajat, pimpinan tim hukum, menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal.

“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat ini. Tidak ada tempat bagi penyiksaan dalam penegakan hukum. Keluarga juga menuntut pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi yang layak.”

Tuntutan Keluarga

Sebelumnya, keluarga bersama tokoh masyarakat telah menyampaikan tuntutan:

1. Pencabutan pernyataan Kapolda Lampung soal kebijakan “tembak di tempat”
2. Pemecatan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim
3. Permintaan maaf terbuka di 5 media televisi dan 5 media cetak nasional
4. Pengadilan terbuka terhadap aparat yang diduga terlibat

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya, rombongan Polda Lampung sempat melayat dan memberikan bantuan sembako serta uang senilai Rp5 juta.

“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” pungkas Apriliya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *