Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan oleh oknum Polisi di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan yang Menimpa YOGI SAPUTRA Damai

Berita, Daerah, Peristiwa187 Dilihat

tintaindependen.com Tim Firma Law Firm ER dan Partner mendatangi Polres Tangerang Selatan karna mendapat kabar YOGI SAPUTRA telah mencabut laporan No. LP/B/2596/XI/2025/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Tanggal 07 November 2025. Dari pagi hari Tim Firma Law Firm ER dan Partner melalui WhatsApp Messenger menghubungi kanit IPDA Edi Tri Waluyo Satreskrim Unit III Ranmor Polres Tangerang Selatan minta ijin untuk menghadap namun tidak ada jawaban. Selanjutnya Tim Firma Law Firm ER dan Partner menghubungi AIPDA Winarto melalui WhatsApp Messenger di jawab Hari ini saya turun piket bang. Jawabnya. Kurang lebih jam 13.30 wib Tim Firma Law Firm ER dan Partner mendatangi Polres Tangerang Selatan, sesampai di lokasi Tim melapor ke Resepsionis bawa mau ketemu Kanit ranmor pak Edi jawab Resepsionis tunggu pak. Disela menunggu tersebut tim mencoba telpon alhamdulilah diangkat oleh kanit ranmor beliau mengatakan bahwa beliau lagi di luar dan silakan ketemu Panitnya pak AIPDA Winarto. Pak Winarno dihubungi oleh Resepsionis tidak ada jawaban oleh tim Firma Law Firm ER dan Partner juga tidak di respon.

Oleh Resepsionis Tim Firma Law Firm ER dan Partner di suruh menunggu kembali. Kurang lebih 15 menit menunggu Resepsionis memanggil Tim Firma Law Firm ER dan Partners dipersilakan untuk masuk ke ruangan sudah ada yang menerima kami. Tim Firma Law Firm ER dan Partners diantar oleh Resepsionis hingga ke ruang Unit III Ranmor Polres Tangerang Selatan. Di ruangan telah menunggu seorang dan kami di persilakan duduk. Dari situlah mulai diskusi Tim Firma Law Firm ER dan Partners memperkenalkan diri Endang Darajat dan Rustam Effendi. Dan di jawab oleh bapak anggota polisi saya Inspektur Polisi Dua (IPDA) Rehan saya Tim Opsnal Ranmor Polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya Endang Darajat bertanya kepada IPDA Rehan apa benar YOGI SAPUTRA telah mencabut laporan?.
Jawab IPDA Rehan Setau saya sudah pak hari jumat kemarin tanggal 14 November 2025.
Pertanyaan Endang kembali bertanya boleh kami lihat dokumennya nya pak?
Jawab IPDA Rehan saya cari dulu pak, Oya Pak yang pegang berkasnya lagi tidak ada pak Winarto nya.
Pertanyaan Rustam kok bisa di cabut ya pak laporan YOGI SAPUTRA?
Jawab IPDA Rehan karena sudah ada perdamaian pak.
Pertanyaan Rustam kembali Damai dengan siapa pak Yogi.
Jawab IPDA Rehan dengan siapa ya lupa saya.
Mendengar bahwa Yogi telah damai Tim Firma Law Firm ER dan Partners mengatakan ke IPDA Rehan. Kami ini dari kantor hukum dimana Yogi menunjuk kami sebagai Pengacaranya kenapa Polres Tangerang Selatan mendamaikan orang tidak menghubungi kami sebagai kuasanya. IPDA Rehan tidak ada jawaban hanya menganggukkan kepala. Lalu Rustam mengatakan sekarang hubungan hukum Yogi Saputra sudah tidak ada lagi dengan Polres Tangerang Selatan karena sudah berdamai menurut Rustam kalau demikian bearti pelaku yang menganiaya Yogi Saputra pada hari kamis tanggal 06 November 2025 di Proyek PT. Nusa Raya Cipta adalah anggota Polres Tangerang Selatan karena menurut keterangan IPDA Rehan mereka telah berdamai makanya laporan Di cabut.

Eneh perkara ini menurut Endang Darajat, seharusnya Polisi Polres Tangerang selatan memanggil kita selaku kuasa Yogi. Ini main damai aja tidak memberitahu kami selaku kuasanya ucap endang kepada IPDA Rehan. IPDA Rehan diam tidak menjawab.

Rustam menyampaikan kepada IPDA Rehan sampaikan salam kami dengan pak kanit. Kami datang hanya pengen tau apa benar Yogi sudah cabut Laporan ternyata sudah. Dan pesan kami hubungan Polres dengan Yogi sudah selesai ya pak karena sudah damai dengan Polres. Tapi Kata Rustam hubungan Unit III Ranmor Polres Tangsel mulai babak baru. Karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Unit III Ranmor Polres Tangsel kepada Firma Law Firm ER dan Partners. Kami ijin kata Endang dan Rustam kepada IPDA Rehan.
Selanjutnya Tim Firma Law Firm ER dan Partners menyampaikan surat Protes atas Pemanggilan Klien Tanpa Melalui Kuasa Hukum.
Kepada
1. Kepala Kepolisian Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
2. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
3. Satreskrim Unit III Ranmor Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya

Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Kapolda Metro Jaya.
2. BID PROPAM Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *