Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita, Daerah45 Dilihat

tintaindependen.com BANTEN – Kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai aturan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berpotensi menghambat investasi di Provinsi Banten, khususnya pada sektor properti, industri, dan pembangunan infrastruktur, Jum’at(15/5/2026).

Pemerintah pusat menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam kategori LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Langkah itu disebut bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah.

Akibat aturan tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B atau LSD tidak dapat dialihfungsikan untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan baru karena berbenturan dengan tata ruang dan rencana investasi yang telah berjalan sebelumnya.

Di Banten, beberapa proyek properti dan kawasan industri dikabarkan terhambat karena lahan yang sebelumnya dibeli investor berdasarkan peta lama, kini masuk dalam zona LP2B/LSD saat proses pengurusan perizinan dilakukan.

Situasi tersebut membuat sejumlah investor mengalami ketidakpastian hukum dan kesulitan melanjutkan proyek pembangunan.

Pemerintah daerah pun disebut tidak memiliki ruang besar untuk mengubah kebijakan tersebut karena sistem digital pertanahan menunjukkan adanya tumpang tindih antara zona perumahan, kawasan industri, dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Sejumlah pihak meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data antara LSD dan LP2B agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang berujung menghambat investasi.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun komunikasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah guna mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi daerah.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di Banten.

Menurutnya, kebijakan LP2B yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi keberlangsungan investasi dan pertumbuhan industri di daerah.

“Pengusaha menjadi ragu untuk berinvestasi karena banyak proyek terhambat akibat status lahan yang masuk LP2B,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *