tintaindependen.com, Tangerang, – KURNIA S.STP, M.Si selaku Camat Teluknaga dalam kesempatan ini menyampaikan terkait informasi mengenai Konflik Jamaah POUK Thesalonika di wilayah Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga.
Dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui kecamatan Teluknaga berkomitmen penuh menjaga kerukunan umat beragama, serta menjunjung tinggi nilai toleransi, kearifan lokal, dan ketertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kronologis kejadian berikut:
1. Permasalahan diawali dari penggunaan sebuah tempat yang awalnya disampaikan oleh pihak POUK untuk peruntukan kegiatan yayasan. Namun dalam perkembangannya, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat aktivitas peribadatan.
2. Perubahan fungsi tersebut menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat setempat, karena penggunaan tempat tidak sesuai dengan peruntukan awal dan belum memenuhi ketentuan perizinan rumah ibadah.
3. Kondisi tersebut memicu dinamika di masyarakat yang pada intinya menginginkan penghentian aktivitas peribadatan di lokasi tersebut sampai dengan proses izin terpenuhi.
“Kecamatan Teluknaga bersama unsur Forkopimcam, pemerintah desa, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) segera melakukan langkah mediasi dengan masyarakat dan jamaah POUK Thesalonika. Hasil mediasi menyepakati bahwa pemerintah memfasilitasi tempat sementara untuk kegiatan ibadah di Aula kantor bersama, sambil menunggu proses pemenuhan persyaratan administrasi oleh jamaah POUK Thesalonika, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Bersama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,”ujar Kurnia.
Dalam perjalanannya, terdapat ketidaksesuaian terhadap kesepakatan tersebut, di mana aktivitas peribadatan masih dilakukan di lokasi awal sehingga kembali menimbulkan dinamika di tengah masyarakat dan tokoh agama.
Selain itu, lanjut Kurnia, “Kami sebagai unsur pemerintan juga memfasilitasi jamaah POUK Thesalonika untuk menyambut perayaan Natal dan Perayaan Jumat Agung serta Paskah. Baik tempat sarana prasarana sudah kami siapkan demi tercipatanya kondusifitas ditengan gejolak masyarakat. Namun memang upaya kami belum di terima oleh jamaah POUK Thesalonika,”tandas Kurnia.
Selanjutnya Sehubungan dengan hal tersebut, Kecamatan Teluknaga bersama unsur forkopimcam menegaskan bahwa:
Pemerintah tidak melarang kegiatan ibadah umat beragama manapun. Pemerintah hanya memastikan bahwa seluruh aktivitas rumah ibadah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah yang dilakukan merupakan upaya menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta kerukunan antarumat beragama. Pemerintah terus membuka ruang dialog dan mediasi untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Teluknaga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan.












