tintaindependen.com TANGERANG – Polemik penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR di wilayah hukum Polresta Tangerang mulai mencuat. Di satu sisi, kepolisian mengklaim seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Namun di sisi lain, orang tua korban, Hanafi, menilai respons serius dari aparat baru terasa setelah kasus ini menjadi sorotan publik.
Klaim Polresta: Proses Hukum Sesuai Prosedur
Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka AR berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan komitmen pihaknya memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berikut kronologi yang dipaparkan polisi:
· 6 Agustus 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan.
· 11 Agustus 2025 – Unit V PPA menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
· Proses penyelidikan memanggil sejumlah saksi dan melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor AR, namun AR tidak memenuhi panggilan tersebut.
· 6 April 2026 – Berdasarkan kecukupan alat bukti, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
· 7 Juli 2026 – AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Penangkapan diterbitkan.
Kapolresta menambahkan bahwa tim penyidik saat ini aktif melakukan pencarian intensif karena tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya.
“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Indra Waspada.
Sisi Lain: Orang Tua Korban Buka Suara
Berbeda dengan narasi resmi kepolisian, Hanafi selaku orang tua korban menilai bahwa perhatian media justru telah memberikan dampak positif terhadap penanganan laporannya.
Menurut Hanafi, setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Polresta Tangerang mulai memberikan respons dan perkembangan terkait proses penyelidikan. Hal ini mengindikasikan adanya kesan bahwa sebelum kasus mendapat perhatian luas, penanganan berjalan lambat atau kurang responsif.
Hanafi berharap komitmen yang ditunjukkan tersebut diikuti dengan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban memperoleh keadilan serta kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baginya, keterbukaan informasi dan pengawalan media merupakan bagian penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kontradiksi yang Terekspos
Jika merujuk pada rilis resmi Polresta Tangerang, seluruh tahapan proses hukum disebutkan berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan berarti. Namun pernyataan Hanafi justru menyiratkan bahwa respons serius dari kepolisian baru terlihat setelah kasus menjadi sorotan media – sebuah kontradiksi yang tidak bisa diabaikan.
Kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka AR ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik:
1. Mengapa butuh waktu sekitar 11 bulan sejak laporan pertama (6 Agustus 2025) hingga penetapan tersangka (7 Juli 2026)?
2. Apa langkah kepolisian sebelum kasus ini menjadi perhatian media?
3. Bagaimana nasib korban selama proses panjang tersebut?
Kesimpulan
Di tengah klaim transparansi dan akuntabilitas dari Polresta Tangerang, pernyataan Hanafi mengungkap adanya celah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apakah proses penanganan kasus ini benar-benar berjalan optimal sejak awal, atau justru ada dorongan eksternal – seperti perhatian media – yang menjadi pemicu percepatan proses hukum.
Publik pun menanti langkah selanjutnya: akankah Polresta Tangerang segera menangkap AR yang kini buron, dan akankah transparansi yang diklaim benar-benar terwujud hingga kasus ini tuntas?












