tintaindependen.com TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) DPW Banten menyuarakan keprihatinan serius terhadap proses hukum yang menjerat Maryadi alias Jojon dalam kasus dugaan penggelapan.
Ahmad Sudita menilai adanya diskriminasi dan ketidakadilan hukum, terutama dalam perlakuan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat namun luput dari jeratan hukum.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, dalam keterangan resminya kepada media, secara tegas menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (31/7/25).
“Kami menduga ada perlakuan hukum yang tidak adil. Maryadi alias Jojon ditetapkan sebagai tersangka dan diproses, sementara pihak lain yang juga menerima aliran dana, yakni Lurah PN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, tidak tersentuh sama sekali,” ujar Ahmad Sudita.
Menurut informasi yang dihimpun, Lurah PN disebut menerima dana sebesar Rp42 juta dalam rangka pengurusan surat-surat administrasi. Namun hingga kini, ia tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi dijadikan tersangka.
Hal ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas proses hukum yang berjalan.
“Ini jelas mencolok! Uangnya sama-sama dinikmati, tapi hanya satu orang yang dikorbankan. Di mana rasa keadilan? Kami minta PN Tangerang dan APH membuka kembali perkara ini, gelar ulang kasusnya secara terbuka!” tegas Ahmad.
Ahmad Sudita juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Divisi Propam Polri, agar kasus ini ditangani dengan pengawasan ketat dan transparan. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan ataupun kekuasaan politik.
“Kalau ada dua orang makan dari uang yang sama, maka keduanya harus diproses. Ini negara hukum, bukan negara yang hanya menghukum orang kecil!” pungkasnya.
LSM TAMPERAK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong penegak hukum agar tidak melakukan tebang pilih dalam menegakkan keadilan.