Oknum Ketua RT di Desa Pangkat Diduga Alihkan Barcode Bansos, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita, Daerah, Peristiwa84 Dilihat

tintaindependen.com, Tangerang, 03,Juni, 2026
Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan tindakan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kuya Desa Pangkat yang diduga berani melakukan pengalihan barcode bantuan sosial (Bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, barcode yang seharusnya menjadi hak warga kurang mampu dialihkan atau digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak atas perintah oknum RT tersebut. “Kami sangat kecewa, bantuan yang harusnya kami terima lewat barcode tersebut justru dialihkan sepihak. Ini hak orang miskin,” ujarnya.

Tindakan “oper alih” bantuan sosial ini jelas melanggar aturan penyaluran bantuan pemerintah. Warga meminta Kepala Desa Pangkat, Camat Jayanti, hingga pihak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan memeriksa oknum tersebut.

Masyarakat mendesak agar kasus ini diproses secara hukum jika terbukti ada unsur pungli atau penggelapan bantuan. Sebagaimana diketahui, pelaku penyalahgunaan dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *