tintaindependen.com Tangerang, Selasa, 09 September 2025
Pengurus Unit Kerja Federasi Tekstil Sandang Dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PUK FTSK KSPSI PT. Universal Luggage Indonesia menghadiri panggilan Klarifikasi Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Panggilan tersebut sesuai laporan PUK FTSK KSPSI PT. Universal Luggage Indonesia di Perusahaan ada kesewenang-wenangan dan sikap arogansi oknum Perusahaan.
Moh. Asnawi Pengurus Cabang Federasi Tekstil Sandang Dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Tangerang, mengatakan, kehadiran kami di Disnaker untuk mendampingi Pengurus Unit Kerja kami yang di dzolimi oleh oknum perusahaan, sementara PUK dan PC TSK tidak ada masalah dengan pihak perusahaan selama ini hubungan kami baik-baik saja namun setelah Santoso, HR & GA Manager membuat kebijakan tidak pernah di konsultasikan ke Pengurus Unit Kerja dengan bahasa kurang baik dan tidak manusiawi bahkan diduga melanggar pasal 29 ayat 2 (dua) UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. EKO JATNIKO selaku General Manager PT. Universal Luggage Indonesia pada saat memanggil Hasim ketika proses PHK mengatakan “SERIKAT DI PERUSAHAAN INI BELUM ADA KEKUATAN”dan Eko juga menekan Hasim kalau kamu tidak mau tanda tangan kamu tidak akan mendapat uang pesangon sepeserpun, “kata Eko dengan penuh jumawa”.
Maesaroh selaku Ketua Pengurus Unit Kerja PT. Universal Luggage Indonesia sangat menyayangkan sikap oknum management yang arogan, selama ini kami baik-baik saja dengan perusahaan, merasa nyaman dan komunikasi berjalan dengan harmonis, akan tetapi dengan masuknya dua oknum EKO JATNIKO dan Santoso ini membuat situasi kurang kondusif di Perusahaan dengan kebijakan kebijakan yang tidak bisa diterima dengan logika.
Santoso, HR & GA Manager mengatakan, SP1 karena Hasim minta di demosi dari Leader ke Operator. Alasan Hasim karena dia kerja dua Job keberatan dangan kerjaan dua job tersebut lalu Hasim minta turun ke Operator P1. Alasan tersebut menurut Hasim kurang masuk akal dan Hasim juga tidak pernah menerima SP1 itu.
Lalu Santoso Kembali mengeluarkan SP2 atas dasar Hasim meninggalkan pekerjaan tanpa ada ijin dari Leader serta tidak mengisi buku keterangan meninggalkan pekerjaan. Hasim mengatakan, dia meninggalkan pekerjaan untuk sholat. Santoso juga mengatakan, Hasim dianggap mangkir karena tidak masuk Tanggal 18 Agustus 2024 dan 24 Agustus 2024. Hasim membantah bahwa tanggal 18 Agustus 2024 Hasim sudah ijin ke ADM (Mega Sakila) namun surat ijinnya tidak dikeluarkan oleh Admin akan tetapi setelah SP 2 keluar surat ijin itu baru dikeluarkan.
Santoso, HR & GA Manager mengeluarkan SP 3 untuk Hasim dengan dasar melawan perintah atasan untuk dipindah bagian dari mesin F ke mesin D sementara menurut Hasim mesin D sudah penuh ada operatornya sehingga Hasim tidak bisa melaksanakan pekerjaan di mesin D maka Hasim Kembali ke Mesin F. Perintah atasan tidak masuk akal sehingga membuat Hasim tidak betah bekerja, “jawab Moh. Asnawi” tegas. Setelah SP3 maka Santoso mengeluarkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan melanggar Peraturan Perusahaan dan melarang Hasim Adnan untuk masuk kerja.
Sementara itu Tober, selaku Konsultan PT. Universal Luggage Indonesia mengatakan, bahwa alasan pemberian Surat Peringatan tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Perusahaan, apa yang menjadi tuntutan teman-teman akan disampaikan ke Pimpinan Perusahaan untuk ditindaklanjuti serta akan memberikan keputusan di pertemuan berikutnya.
Dalam mediasi tersebut
Moh. Asnawi Pengurus Pimpinan Cabang Federasi Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum Perusahaan yang mengatakan bahwa serikat pekerja tidak ada kekuatannya dan memberikan surat peringatan (SP) kepada karyawan yang menjalankan hak ibadah.
2. Berikan kebebasan kami dalam berserikat dan menjalankan kegiatan organisasi.
3. Stop Union Busting.
4. Batalkan PHK dan pekerjakan kembali Hasim Adnan.
5. Berikan upah Hasim Adnan selama tidak diperbolehkan bekerja. (Red)















