Pemdes Leuwi Limus Disinyalir tidak Tepat Sasaran dalam Program Ketahanan Pangan

tintaindependen.com Kabupaten Serang, – Pemerintah desa Leuwi Limus, kecamatan Cikande, kabupaten Serang menuai sorotan LSM Seroja Indonesia DPC kabupaten Serang, pasalnya dalam program ketahanan pangan pada Tahun 2023 dan 2024 tercatat beberapa item yang bersumber dari Dana Desa yang diduga tidak tepat sasaran, Jum’at (22/8/2025).

Menurut keterangan salah satu warga program ketahanan pangan bebek bertelur dan ternak ikan lele serta kambing itu di serahkan langsung oleh pemerintah desa tidak melalui Kelompok Tani(Poktan).

“Memang ada beberapa kegiatan, salah satunya ternak bebek petelur, budidaya ikan lele, dan ternak kambing, dan itu langsung dari desa,”terang salah satu warga.

Menanggapi hal demikian Ketua LSM Seroja Indonesia DPC kabupaten Serang Supriatna menyayangkan atas tindakan pemerintah desa, karena itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Kepala desa tidak boleh menyalurkan bantuan ternak ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani (Poktan) tanpa sepengetahuan Poktan karena hal tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan dan tidak sesuai dengan tujuan program pemberdayaan kelompok,”ungkap Supriatna.

Poktan adalah kumpulan petani atau peternak dengan tujuan bersama untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha mereka melalui kegiatan belajar, diskusi, dan saling bertukar ilmu.

Penyaluran bantuan, termasuk ternak, seharusnya dilakukan melalui kelompok tani untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat memperkuat usaha anggota kelompok.

“Kepala desa dapat dianggap menyalahgunakan wewenangnya jika membagikan bantuan secara tidak adil atau menguntungkan pihak tertentu yang tidak berhak,”tegas Supriatna.

Lanjut Supriatna,”Kepala desa harus menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan Keputusan Kepala Desa (Perkades) mengenai pembagian dan penyaluran bantuan, termasuk ternak,”imbuhnya.

Sebagai penerima bantuan ternak dalam rangka pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani, juga perlu menetapkan keputusan kepala Desa atau SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak yang bersumber dari Dana Desa sebagai implementasi. Perpres 104 Tahun 2021. Ini merupakan keputusan yang bersifat wajib untuk menunjang administrasi pelaporan di Desa bahwa ada daftar kelompok yang menerima bantuan ternak tersebut.

Yang melatar belakangi diterapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak adalah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (4) huruf b, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

Supriatna akan melayangkan surat audiensi konfirmasi untuk meminta klarifikasi dari pemerintah desa Lewi Limus tentang pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat untuk meminta klarifikasi dari pemerintah desa,”tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan pemerintah desa Leuwi Limus belum terkonfirmasi.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *