Pengadilan Negeri Serang gelar Pemeriksaan Setempat di Lokasi SDN Pematang 2 Kragilan

Berita, Daerah123 Dilihat

tintaindependen.com Serang, 10, April, 2026
Pengadilan Negeri Serang menggelar acara pemeriksaan setempat hari ini Jumat (09/04/26) di SDN Pematang 2 di Jln.Sentul nyapah Km 4 Kp Dumus rt 09/rw 03 Desa Pematang Kecamatan Kragilan Serang, yang tengah disengketakan antara dua pihak. Acara ini bertujuan untuk mendapatkan bukti fisik yang mendukung proses hukum terkait sengketa tersebut.

Pemeriksaan setempat dimulai pada pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh hakim, perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa, serta sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Dalam acara ini, para pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan argumen mereka serta menunjukkan bukti-bukti yang relevan di lokasi sengketa.

Hakim yang memimpin pemeriksaan menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka memberikan keadilan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang ada di lapangan. “Kami ingin memastikan semua aspek sengketa ini terang benderang, sehingga keputusan yang diambil nanti adalah keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Kemudian Hakim pun menambahkan agar kedua belah pihak dipersilahkan untuk bermusyawarah di luar agenda sidang.

Salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa, Bapak Hudaeri, mengatakan bahwa ia berharap hasil pemeriksaan setempat dapat menguatkan posisinya. “Kami percaya bahwa bukti-bukti yang kami miliki akan mendukung klaim kami atas tanah ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Tim Penggugat M. Hadromi Albunari SH, LL,M mengatakan kami akan terus memperjuangkan Hak dari Pak Hudaeri yang jelas berdasarkan data kepemilikan yang dimiliki oleh nya.

Acara pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para pihak mengenai kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada minggu depan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan setempat ini, diharapkan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera menemukan titik temu dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

” Pemerintah daerah Kabupaten Serang harus bisa melihat persoalan yang ada di Kp. Dumus 09/03 Desa Pematang Kragilan Serang, lokasi yang sekarang berdiri Sekolah Dasar Negeri Pematang 2 dulu nya adalah milik dari H.Marsipah (alm) dan kemudian dibeli oleh anaknya yang bernama Hudaeri dan sampai sekarang Tanah tersebut belum berpindah pemilik ” kata tim Penggugat.

” Dengan adanya sengketa ini dimana Penggugat sangat menyesalkan Bupati yang membawahi Dinas pendidikan Kabupaten Serang seolah tidak memberikan kuasa penuh kepada Kuasa Hukum nya untuk memanggil dan menanyakan apa sebenarnya keinginan dari Penggugat ” sambung tim Penggugat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *