PT. Kirana Mintra Abadi di Tuding Melakukan Perbudakan Modern

Berita, Daerah, Industri125 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG — PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan produsen lilin dan parafin wax yang beroperasi di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, kini dituding melakukan perbudakan modern terhadap puluhan pekerjanya. Dugaan ini disampaikan secara tegas oleh Suhendra, S.H., kuasa hukum para pekerja yang merasakan langsung penindasan hak di perusahaan tersebut.

Suhendra, S.H. menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT Kirana Mintra Abadi jauh melampaui pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Praktik yang diterapkan perusahaan telah memenuhi unsur eksploitasi ekonomi dan perbudakan modern sebagaimana diatur UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Ini adalah perbudakan di era modern. Pekerja dipaksa bekerja bertahun-tahun, tenaga mereka dihisap, tapi hak paling dasar pun dirampas. Mereka diperlakukan bukan sebagai mitra kerja, melainkan alat produksi yang bisa dibuang kapan saja.” — Suhendra, S.H.

Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, pelanggaran yang dilakukan perusahaan beroperasi lebih dari 12 tahun ini sangat sistematis dan terencana:

1. Upah di Bawah Standar Layak — Merampas Hasil Keringat UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp.5.210.377/bulan, namun PT Kirana Mintra Abadi terbukti membayar pekerja jauh di bawah angka tersebut. Hal ini melanggar PP No. 36 Tahun 2021 dan dikategorikan tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Tanpa BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — Membuang Pekerja Saat Sakit perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Artinya:

– Jika sakit atau kecelakaan kerja → biaya ditanggung sendiri
– Jika kecelakaan kerja fatal → keluarga tidak mendapat santunan sepeser pun
– Jika usia pensiun → tidak ada jaminan hari tua

3. PHK Sepihak Tanpa Prosedur, Tanpa Pesangon

Dua pekerja bagian Welder Engineering, Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, secara sepihak dirumahkan tanpa kejelasan status, tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa alasan sah, dan tanpa pesangon sepeser pun. Ini adalah bentuk pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang yang melanggar UU No. 13 Tahun 2003.

Praktik-praktik di atas menjerumuskan PT Kirana Mintra Abadi ke dalam jerat hukum berat:

– Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Denda Rp100 juta–Rp400 juta, penjara 1–4 tahun
– Pelanggaran UU Jaminan Sosial: Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha
– Dugaan Tindak Pidana Perbudakan/Perdagangan Orang: Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 Tahun 2007

Suhendra, S.H. bersama para pekerja meminta:

1. Disnaker Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak dan audit menyeluruh
2. Desk Ketenagakerjaan Polda Banten untuk segera memproses dugaan unsur pidana, termasuk dugaan perbudakan modern
3. BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan
4. Perusahaan wajib membayar tunggakan selisih upah, mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS, serta membayar hak pesangon Usep Sudrajat dan Abdul Syukur

“Jangan biarkan Kawasan Industri Milenium menjadi sarang eksploitasi. Setiap pekerja berhak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan pengusaha menjadi tuan tanah yang menindas.” — Suhendra, S.H.

Kasus ini terus dipantau dan akan dilaporkan secara resmi ke instansi terkait dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk bersatu mengawal agar tidak ada lagi perusahaan yang memperlakukan manusia selayaknya budak.

Tangerang, 4 Agustus 2026
Sumber: Kuasa Hukum Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *