Sidang Perceraian Diundur Berulang Kali, Warganet Curhat Kekecewaan di Media Sosial

Berita, Daerah109 Dilihat

tintaindependen.com Penundaan sidang perceraian yang terjadi berulang kali membuat seorang warga net meluapkan kekecewaannya di media sosial. Keluhan tersebut disampaikan melalui kolom komentar akun resmi Instagram @pa_rangkasbitung, yang menyoroti minimnya kepastian jadwal serta kurangnya informasi bagi pihak yang tengah berperkara. Warganet tersebut mengaku telah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta, namun gagal mengikuti persidangan yang dijadwalkan.

Kekecewaan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Wardaah. Melalui kolom komentar akun resmi Instagram Pengadilan Agama Rangkasbitung, ia menuliskan, “Sidang dari tanggal 28 desember 2025 diundur ke 12 januari, sekarang udh 12 januari diundur lagi ke tanggal 26 januari 2026, dengan alasan hakimnya udah pulang, dan kami datang dari Jakarta sejak pagi sampai jam 2 siang tidak ada info apa apa. Hebat bgt ya pelayanannya,” tulisnya dengan nada kecewa.

Menanggapi keluhan tersebut, akun resmi Instagram pa_rangkasbitung memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Dalam balasannya, pihak Pengadilan Agama Rangkasbitung menyatakan, “Terima kasih atas penyampaian Bapak/Ibu. Kami menampilkan permohonan maaf karena ketidaknyamanan yamg dialami, khususnya terkait penundaan persidangan dan kurangnya informasi yang diterima. Perlu kami sampaikan bahwa penundaan persidangan merupakan kewenagan majelis hakim dan dapat terjadi karena kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, masukan Bapak/Ibu terkait kurangnya informasi menjadi perhatian serius bagi kami.”

Meski telah mendapat tanggapan, Wardaah kembali menyuarakan kekecewaannya melalui kolom komentar. Ia menuliskan, “Kenapa sidang cerainya diundur undur mulu ya bu? Persyaratan lengkap saksi udah dibawa, dan yang bikin diundur adalah karena hakimnya udah pulang sejak jam istirahat dan gak balik lagi,” ungkapnya dengan nada kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *