Sistem Ketat Perkantoran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Menutupi Kebebasan Pers

Berita, Daerah, Pendidikan116 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang,12,September,2025.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi. Melalui pers, masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah, termasuk di bidang pendidikan. Namun, dalam praktiknya, kebebasan pers kerap menemui hambatan, salah satunya akibat sistem ketat yang diberlakukan di lingkungan perkantoran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Media Center Jayanti (MCJ) mengeluhkan sulitnya mengakses informasi di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Pengamanan dan birokrasi yang berlapis, prosedur izin masuk yang berbelit, hingga keharusan membuat janji tertulis jauh hari, menjadi kendala utama bagi wartawan yang ingin melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Media Center Jayanti (MCJ) mengaku harus menunggu berhari hari atau bahkan Seminggu lebih hanya untuk bertemu narasumber, sementara kebutuhan berita seringkali bersifat mendesak dan harus segera dipublikasikan. Bahkan, tidak jarang permohonan wawancara atau konfirmasi tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Sistem ketat ini tidak hanya menghambat kerja jurnalis, tetapi juga menimbulkan kesan tertutup pada instansi Dinas Pendidikan. Masyarakat akhirnya sulit mengetahui perkembangan terbaru terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program, hingga berbagai permasalahan di dunia pendidikan.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh badan publik wajib memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat, termasuk kepada media. Jika akses informasi dibatasi secara berlebihan, hal ini dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketatnya sistem akses di perkantoran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang secara tidak langsung membatasi ruang gerak pers. Wartawan tidak bisa lagi leluasa mengonfirmasi data, mengawasi pelaksanaan proyek, atau mengkritisi kebijakan yang dirasa tidak berpihak pada masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kualitas pemberitaan dan melemahkan fungsi kontrol sosial media.

Dinas Pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan dan transparansi. Pengetatan sistem keamanan dan administrasi memang penting, namun tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup akses informasi yang seharusnya terbuka bagi pers.

Langkah bijak adalah menyeimbangkan kebutuhan keamanan dan ketertiban perkantoran dengan hak-hak pers sebagai bagian dari masyarakat. Dengan demikian, sinergi positif antara pemerintah dan media dapat terwujud, demi kemajuan dunia pendidikan dan demokrasi yang sehat.[Mulyadi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *