Tidak Terima Dituduh Berselingkuh dan Mabuk-mabukan, Wanita di Jayanti, Tangerang Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita, Daerah, Peristiwa45 Dilihat

tintaindependen.com Tangerang,12, Oktober ,2026

Seorang wanita bernama Ida Rosida (37), warga Kp. Candelekan 07/02, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menyatakan ketidakterimaannya atas tuduhan selingkuh dan mabuk-mabukan yang dilontarkan oleh oknum tertentu. Ida Rosida menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang merusak reputasinya, dan ia bertekad untuk menempuh jalur hukum.

Dalam keterangannya, Ida Rosida membantah keras isu yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya maupun media sosial. “Saya sama sekali tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. Pada waktu yang dituduhkan, saya sedang berada di rumah bersama keluarga. Ini adalah fitnah yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik saya,” ujar Ida Rosida,Senin (12/10/2026).

Ida Rosida menyebutkan bahwa tuduhan tersebut bermula dari kesalahpahaman yang sengaja dipelintir, hingga akhirnya menyebar luas dan mengganggu ketenangan hidupnya serta keluarga. Karena upaya klarifikasi secara kekeluargaan tidak diindahkan, Ida Rosida memutuskan untuk melaporkan pelakunya ke Polresta Tangerang.

Pedamping Hukum Ida Rosida, Mulyadi, menambahkan bahwa kliennya akan melaporkan pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Jika tuduhan tersebut disebarkan melalui media sosial atau grup pesan instan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk saksi dan rekaman percakapan, untuk memperkuat laporan ini. Kami meminta aparat hukum memproses kasus ini secara adil agar nama baik klien kami pulih,” tegas Mulyadi

Sementara itu, pihak pendamping menyatakan siap membuat laporan dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku apabila laporan resmi telah masuk.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *