Toko Ciu di Belakang Pasar Ceplak Diduga Kebal Hukum, Tetap Beroperasi Meski Berkali-kali Dirazia

Berita, Daerah, Peristiwa134 Dilihat

tintaindependen.com TANGERANG — Sebuah toko yang diduga kuat menjual minuman keras jenis Ciu kembali menjadi sorotan. Toko yang berada tepat di belakang Pasar Ceplak, Jalan Raya Kronjo, RT 001/RW 001, Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten ini masih bebas beroperasi meski telah berulang kali dirazia aparat kepolisian, Kamis (27/11/2025).

Warga menyebut toko tersebut selalu kembali buka hanya beberapa hari setelah razia dilakukan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa tempat itu seperti kebal hukum.

Warga berinisial HR mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan Ciu sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan masyarakat.

“Toko itu sudah lama beroperasi. Kebanyakan pembelinya anak-anak remaja, bahkan ada yang masih di bawah umur. Sangat meresahkan. Dulu sudah pernah dirazia polisi, tapi selang dua hari buka lagi,” ujar HR.

Peredaran minuman keras seperti Ciu tanpa izin resmi melanggar ketentuan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015, yang mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual oleh tempat berizin khusus. Kios atau warung kecil tidak diperbolehkan menjual miras jenis apa pun.

Selain itu, aturan menetapkan usia minimal 21 tahun bagi pembeli miras. Jika benar toko tersebut menjual kepada remaja atau anak di bawah umur, maka tindakan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara melindungi anak dari paparan alkohol dan zat adiktif.

Jika Ciu yang dijual termasuk oplosan atau mengandung bahan berbahaya, penjual dapat dijerat Pasal 204 KUHP mengenai penjualan barang berbahaya yang dapat mengancam nyawa.

Tidak hanya mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk menindak tegas lokasi tersebut, publik juga meminta Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto, turun langsung ke lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

Warga menilai langkah razia yang selama ini dilakukan tidak cukup efektif, terbukti dari berulangnya aktivitas penjualan hanya beberapa hari setelah operasi.

Masyarakat menekankan bahwa peredaran Ciu ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan generasi muda dan berpotensi memicu tindakan kriminal.

(Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *