TRAGEDI 3 JUNI 2026: Dari Perintah Tembak di Tempat, Eksekusi Berlebihan Tekab 308, hingga Isu “Nyawa Ditukar Sembako”

Berita, Daerah, Peristiwa65 Dilihat

tintaindependen.com Lampung Timur, 13 Juni 2026 – Kebijakan keras Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang menginstruksikan penindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal, kini berubah menjadi bencana besar bagi penegakan hukum dan citra kepolisian. Kasus kematian Joni Iskandar (JL) pada 3 Juni 2026 menjadi bukti mengerikan bagaimana sebuah kebijakan bisa berubah menjadi penyiksaan di luar prosedur, salah sasaran, hingga upaya meredam masalah dengan cara yang dianggap menghina harga diri masyarakat Lampung.

Peristiwa ini bukan sekadar kematian warga biasa, melainkan simbol nyata dari kegagalan pendekatan keamanan yang mengabaikan hak asasi manusia, ketelitian data, dan nilai-nilai budaya setempat.

📌 KRONOLOGI MAUT: Dobrak Rumah, Salah Sasaran, Lalu Tangkap Paksa

Operasi yang digelar jajaran Polresta Bandar Lampung dan tim Tekab 308 dini hari itu bermula dari kekacauan data intelijen. Tanpa informasi yang akurat, petugas terlebih dahulu mendobrak paksa rumah warga bernama Kunang Hen di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Setelah diketahui mereka salah alamat dan Kunang Hen sama sekali tidak terlibat kejahatan, aparat tidak berhenti atau meminta maaf. Justru, mereka beralih menyerbu ke rumah sebelah, milik Joni Iskandar.

Saksi mata sekaligus Tokoh Masyarakat Jabung, Sukuria Kusuma, menyaksikan langsung kejadian itu. Ia melihat Joni digelandang keluar dengan tangan terborgol, masih dalam keadaan sehat walafiat, tidak melawan, dan tidak membawa senjata apa pun.

Pemandangan berubah menjadi mimpi buruk keesokan harinya. Saat jenazah dikembalikan ke keluarga, kondisinya sangat mengerikan: mata bocor, tulang leher dan tangan patah, sekujur tubuh memar parah akibat pukulan benda tumpul, serta tujuh lubang peluru di tubuh.

“Ini bukan penangkapan, bukan juga penembakan karena perlawanan. Ini penyiksaan sadis. Joni pulang bukan sebagai tersangka, tapi sebagai mayat yang tubuhnya dihancurkan,” tegas Sukuria dengan suara bergetar.

Paling memilukan, saat penjemputan terjadi, istri Joni baru saja menikah 23 hari. Ia sempat memohon kepada petugas: “Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru menikah.” Permohonan itu diabaikan. Malam itu, Joni pulang dalam kantong mayat.

⚠️ DUA WAJAH APARAT: Cipta Kondisi di Forum, “Nyawa Ditukar Sembako” di Lapangan

Menghadapi gelombang kemarahan publik, jajaran Polda Lampung menerapkan strategi yang dinilai bermuka dua atau “bermain di dua level”.

1. Level Elit: Bela Kebijakan di Balik Meja Diskusi
Di forum FGD yang digelar di Koat Coffee (12/6), perwakilan kepolisian AKBP Abdul Mutholib berusaha mempertahankan kebijakan Kapolda. Di hadapan publik, ia berdalih bahwa kebijakan tembak di tempat diperlukan karena darurat narkoba dan kriminalitas. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan korban justru warga biasa yang tidak terbukti memiliki barang haram atau senjata.

2. Level Lapangan: Bantuan Sembako yang Menjadi Penghinaan
Satu hari setelah kematian Joni (4/6), AKBP Ujang Supriyanto, Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, memimpin rombongan mendatangi rumah duka. Alih-alih membawa tim penyidik independen atau permintaan maaf resmi, ia datang membawa bantuan beras, telur, dan bahan pokok.

Foto penyerahan bantuan itu tersebar luas dan memicu amarah luar biasa. Masyarakat menilai tindakan itu sebagai upaya murah untuk meredam kemarahan, seolah nyawa manusia bisa ditebus dengan sembako. Tagar #NyawaDitukarSembako langsung meledak di media sosial.

Angga Rensa H, tokoh masyarakat Jabung perantauan, mengecam keras: “Sembako itu nilainya ratusan ribu, nyawa manusia tak ternilai harganya. Jangan coba-coba mengaburkan hukum dengan kemurahan palsu. Ini sangat tidak sensitif dan menghina kami.”

📄 KEBOHONGAN DOKUMEN & PENGINJAKAN HARGA DIRI LAMPUNG

Tim hukum keluarga yang diketuai Sawaluyo, S.H., M.H.—putra asli Lampung Timur—menemukan bukti paling mencolok yang membuktikan adanya rekayasa sistemik. Dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) yang diserahkan polisi tertanggal 25 Desember 2025, padahal penyerahan baru terjadi 3 Juni 2026. Dokumen itu dibuat tujuh bulan sebelum kejadian!

“Ini pemalsuan dokumen yang disengaja. SOP diinjak-injak. Dan yang paling parah, mereka menginjak Piil—falsafah harga diri tertinggi masyarakat Pepadun. Bagi kami, harga diri adalah harga mati. Bagaimana mungkin satu orang ditangkap puluhan aparat, lalu pulang hancur lebur? Di mana logikanya jika dia melawan?” tegas Sawaluyo.

⚖️ TUNTUTAN RAKYAT: Cabut Kebijakan, Copot Pejabat, Adili Oknum

Hingga kini, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf belum memberikan klarifikasi apa pun. Padahal sebelumnya ia kerap beralasan pelaku begal perlu ditembak karena kebanyakan pengguna narkoba. Argumen ini kini runtuh karena fakta di lapangan menunjukkan Joni tidak ditemukan memiliki barang bukti apa pun.

Komnas HAM dan Amnesty International sebelumnya sudah memperingatkan: kebijakan tembak di tempat melanggar HAM internasional, karena setiap tersangka berhak hidup untuk diadili, bukan dihukum mati di jalanan tanpa sidang.

Gerakan solidaritas warga Jabung dan elemen masyarakat sipil kini bersatu. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Tuntutannya jelas dan keras:

✅ Cabut total kebijakan “Tembak di Tempat” yang memakan korban tidak bersalah;
✅ Copot dan proses hukum Kapolda, Kapolresta, serta seluruh pejabat dan oknum yang terlibat;
✅ Usut tuntas pemalsuan dokumen dan pelanggaran HAM berat;
✅ Hentikan praktik “cipta kondisi” yang mencoba menutupi kejahatan negara dengan bantuan sosial.

Kasus Joni Iskandar kini menjadi penanda penting: perang melawan kejahatan tidak boleh dijalankan dengan cara jahat pula. Di Lampung, keadilan kini menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi.

📑 LENGKAP: Rangkaian Berita Kasus Joni Iskandar

(Gabungan semua laporan dari awal hingga perkembangan terbaru ini)

1. 10 Juni 2026: Somasi Keras & Dugaan Pembunuhan Berkedok Tugas
Keluarga melayangkan somasi ke Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung minta ganti rugi permintaan maaf publik, serta pemberhentian pejabat. Joni ditangkap paksa tanpa surat, tidak ada barang bukti, tapi dikembalikan tewas dengan luka tembak dan penyiksaan parah. Dokumen penyerahan jenazah terbukti palsu, tertanggal 7 bulan sebelum kejadian. Kuasa hukum menyebut ini pembunuhan berkedok tugas.

2. 12 Juni 2026: FGD Tanpa PJU Polisi, Sorot Akar Masalah Sosial
Forum diskusi digelar membahas kebijakan tembak di tempat. Awalnya polisi mangkir, lalu diwakili perwira menengah. Narasumber dan ahli hukum (Heri Febriansyah dll) menegaskan: instruksi tembak tidak boleh lisan, harus ada dasar tertulis. Diskusi juga mengungkap akar masalah kejahatan bukan hanya narkoba, tapi kemiskinan, putus sekolah, dan ekonomi lemah. Kebijakan keras dinilai tidak menyelesaikan masalah, malah memicu ketakutan warga.

3. 13 Juni 2026: Terungkap Salah Sasaran & Isu “Nyawa Ditukar Sembako”
Fakta baru menyakitkan terkuak: petugas Tekab 308 awalnya mendobrak rumah warga lain karena salah sasaran, baru beralih ke rumah Joni. Istri Joni yang baru menikah 23 hari memohon suaminya tidak diapa-apakan, namun diabaikan. Pasca kejadian, polisi mendatangi duka dengan membawa sembako, yang dianggap publik sebagai penghinaan dan upaya murah menutupi kesalahan. Nilai budaya “Piil” masyarakat Lampung disebut telah diinjak habis-habisan.

Kini, seluruh mata tertuju pada Jakarta. Apakah institusi Polri akan berani membersihkan rumah dan menegakkan hukum setinggi-tingginya, atau membiarkan tragedi ini menjadi aib panjang sejarah penegakan hukum di Lampung?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *