tintaindependen.com SERANG, BANTEN – Upaya memperjuangkan hak kebebasan berserikat berujung pada dugaan tindak kekerasan. Seorang karyawan berinisial RA resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sdr. Saripan, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang, ke Mapolres Serang pada Februari 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian, Peristiwa ini bermula dari keinginan RA untuk menggunakan haknya dalam kebebasan berserikat, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan SPN di kawasan PT Nikomas Gemilang. Meski telah mengajukan pengunduran diri secara resmi berkali-kali ke kantor PSP SPN, permohonan RA tidak kunjung mendapat respons.
Guna mencari kejelasan, RA mendatangi kediaman Saripan di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian berbincang di sebuah warung dekat rumah terlapor. Namun, diskusi tersebut berujung pada aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh Saripan terhadap RA.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di lingkungan kerja, khususnya bagi anggota di PT Nikomas Gemilang, diduga masih dihambat. Tindakan kekerasan ini seharusnya tidak terjadi jika hak-hak dasar pekerja dihormati,” ujar RA kepada awak media.
Langkah Hukum, Sebagai bukti keseriusan dalam menuntut keadilan, RA telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik Satreskrim Polres Serang. RA juga menegaskan akan segera menunjuk kuasa hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pasca kejadian, terlapor dikabarkan sempat menghubungi RA melalui pesan singkat (WhatsApp) untuk menyampaikan permohonan maaf. Terkait hal tersebut, RA memberikan pernyataan tegas:
“Secara pribadi, saya memaafkan. Namun, sebagai warga negara yang patuh hukum, saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap hak pekerja lainnya,” tegas RA.
Isu Kebebasan Berserikat, Kasus ini mencuatkan kembali isu penting mengenai perlindungan hak pekerja untuk keluar atau masuk organisasi serikat pekerja tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan fisik. Hingga rilis ini diturunkan, pihak RA masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Serang terkait pemanggilan saksi-saksi.















