Diduga Libatkan Oknum Polisi Aktif, Galian Tanah Ilegal di Sindang Jaya Ditutup Satpol PP

Berita, Daerah119 Dilihat

tintaindependen.com, TANGERANG – Kegiatan penambangan tanah golongan C yang menjadi sorotan publik di Kampung Gembong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten pada 20 April 2026.

Penutupan tersebut dilakukan setelah maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Namun, persoalan ini tidak berhenti pada penutupan semata. Muncul dugaan keterlibatan oknum anggota polisi aktif sebagai pihak yang berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pemilik galian tanah tersebut disebut-sebut berinisial SB, yang diduga merupakan anggota aktif di Polsek Pasar Kemis. Salah seorang warga sekitar berinisial DY membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut memang sempat berjalan sebelum akhirnya ditertibkan.

“Iya bang, kemarin sudah ramai ditutup sama Satpol PP Provinsi Banten. Pemiliknya itu katanya SB, anggota polisi aktif di Polsek Pasar Kemis. Kalau soal lahan punya siapa, informasinya juga mengarah ke inisial SB,” ujar DY saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Penutupan lokasi tambang oleh Satpol PP bukan berarti menghentikan proses hukum. Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin tetap dapat diproses secara pidana meskipun aktivitasnya telah dihentikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Selain itu, Pasal 161 dalam undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, hingga pemanfaatan hasil tambang ilegal.

Tidak hanya itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum aktif. Jika terbukti, selain proses pidana umum, oknum tersebut juga berpotensi menghadapi sanksi etik dan disiplin internal kepolisian.

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan akuntabel.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *