GMNI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP ONE TWO SIX YANG DIDUGA HANYA KANTONGI IZIN RESTO, TAPI HIBURAN MALAM SUDAH BERJALAN

Berita, Organisasi107 Dilihat

tintaindependen.com, Tangerang, – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan beroperasinya tempat hiburan malam One Two Six (126) yang disebut baru mengantongi izin restoran, namun telah menjalankan aktivitas hiburan malam. Jika ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

GMNI menegaskan bahwa izin restoran tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional tempat hiburan malam. Setiap kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Secara hukum, hal tersebut berkaitan dengan:

1. Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi KBLI usahanya. Jika kegiatan berbeda dengan izin yang diajukan, maka dapat dikenai sanksi administratif.

3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.

4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi/pajak berbeda dengan restoran. Jika izin restoran dipakai untuk usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan pajak daerah.

Dalam perspektif akademik, penggunaan izin restoran untuk aktivitas hiburan malam merupakan bentuk misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Praktik ini berbahaya karena merusak akurasi kebijakan, pengawasan, dan pendapatan daerah.

“Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis,” tegas GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai, bila dibiarkan, akan muncul tiga dampak serius:

1. Matinya kewibawaan hukum karena izin dapat dipakai sesuka hati.
2. Persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
3. Turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyegel sementara operasional One Two Six sampai seluruh legalitas hiburan malam dipenuhi.
2. Audit menyeluruh terhadap jenis izin, KBLI usaha, pajak, dan kepatuhan operasional.
3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang turun tangan menindak tegas tanpa tebang pilih.
4. Publikasikan hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup GMNI Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *