Kabur dari Polsek Kronjo, Terduga Pengedar Psikotropika Berhasil Ditangkap Kembali; Kapolsek Akui Lalai

tintaindependen.com TANGERANG – Sebuah video berdurasi 37 detik yang diunggah akun Instagram About Sinjay mendadak viral dan memicu perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan detik-detik penangkapan kembali seorang terduga pengedar Psikotropika oleh personel Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.

Berdasarkan isi keterangan di dalam video instagram About Sinjay, terduga pelaku diketahui berinisial “O” alias Ompong. Ia pertama kali diamankan pada Sabtu malam (11/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Kresek–Merak, Sukamulya. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada Minggu dini hari (12/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku dilaporkan berhasil melarikan diri dari ruangan.

Pelaku kembali ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Fakta ini memunculkan pertanyaan bagaiman sistem pengamanan terduga pelaku di Polsek Kronjo.

Dalam keterangannya di ruang Propam Polresta Tangerang, Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Bayu membenarkan kejadian tersebut, hal ini di akui sebagai bentuk kekhilafan dan berjanji akan melakukan evaluasi serta memperketat standar operasional prosedur (SOP) ke depan.

“Tak ada gading yang tak retak, saya akui di sini ke khilafan kami sebagai APH karena lemahnya pengawasan. Kedepan kritik dan saran dari teman teman sangat membantu saya, kami akan membuat SOP, apabila ada terduga pelaku tindak pidana akan kami tempatkan di tempat kusus,”Tegas Bayu.

Masih di tempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Kronjo Ipda Aris mengungkap bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga pengedar aktif. Saat diamankan, pelaku disebut sedang melakukan transaksi penjualan obat-obatan golongan psikotropika.

Ipda Aris menjelaskan bahwa pelaku juga merupakan pengguna dengan tingkat konsumsi yang cukup tinggi, yakni bisa mencapai delapan butir per hari. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan kekhawatiran terhadap kondisi pelaku, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kontradiksi. Jika pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi sebagai pengedar, maka keputusan untuk melakukan rehabilitasi dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan prosedur di tubuh Polri, khususnya terkait kelalaian dalam pengamanan tahanan serta pengambilan keputusan penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah merespons singkat dengan menyatakan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kronjo.
“Baik terimakasih Informasinya Di Tindak Lanjuti,”singkat Kapolresta saat dimintai tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *