tintaindependen.com, Jakarta — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang mencuat melalui berbagai berita memantik kekhawatiran publik sekaligus sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak lambat dan tidak setengah hati dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat pada GRS Law Office yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat, Gusti Rian Saputra, M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban. Menurutnya, setiap keterlambatan dalam proses penyelidikan berpotensi menghilangkan alat bukti serta memperpanjang penderitaan korban.
“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan semakin besar pula potensi terjadinya kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti saat diwawancarai, Selasa (28/1).
Ia menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti menimbulkan luka fisik dan dilakukan secara berulang, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Lebih jauh, Gusti menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola dan pengawas daycare, baik dalam bentuk perbuatan aktif maupun pembiaran.
“Dalam hukum pidana ada konsep penyertaan. Siapa pun yang mengetahui tetapi membiarkan, atau memiliki tanggung jawab pengawasan namun lalai, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, polisi harus mengembangkan perkara ini secara komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat pola kekerasan yang sistematis, maka kasus ini berpotensi mengarah pada tanggung jawab korporasi. Dalam konteks tersebut, daycare sebagai lembaga tidak dapat berlindung di balik tindakan individu semata.
“Kalau kekerasan terjadi dalam sistem kerja dan ada kegagalan pengawasan, maka pengelola daycare juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting agar ada efek jera dan perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Gusti.
Selain jalur pidana, ia juga menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kondisi tertentu, apabila jumlah korban lebih dari satu, langkah gugatan kelompok atau class action dinilai sebagai opsi strategis.
Gusti juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat. Polisi harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, Gusti juga menyatakan kesiapannya melalui GRS Law Office untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan.
“Saya bersama GRS Law Office siap memberikan bantuan hukum gratis kepada para korban dan keluarganya. Jangan ragu atau sungkan untuk menghubungi kami, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gusti mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia.
“Negara harus memastikan bahwa setiap tempat pengasuhan anak benar-benar aman. Jangan sampai ruang yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” pungkasnya.












