TERLIHAT KEBODOHAN ADMINISTRASI: DOKUMEN PENYERAHAN JENAZAH BERTANGGAL SEBELUM KEJADIAN

Berita, Daerah, Peristiwa57 Dilihat

tintaindependen.com Bandar Lampung – 9 Juni 2026 – Dugaan pelanggaran di lingkungan Polresta Bandar Lampung semakin terkuak. Kali ini muncul kejanggalan fatal pada dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) milik almarhum Joni Iskandar. Dokumen tersebut dinilai tidak logis dan berpotensi palsu, karena tanggal pembuatannya justru lebih awal dari waktu kejadian yang dicatat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penyerahan jenazah tertulis dilaksanakan pada Rabu, 3 Juni 2026. Namun, pada bagian tanda tangan dan stempel resmi tertera tanggal Kamis, 25 Desember 2025 — atau sekitar tujuh bulan sebelum peristiwa itu benar-benar terjadi.

Isi Dokumen yang Janggal

Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan:

– Penyerahan dilakukan oleh Ipda Muazam, S.Kom., M.H., didampingi Aipda Fredik Atonis, S.H., dan Brigpol Sony Adi S.
– Jenazah diterima oleh paman almarhum bernama Mansur
– Disebutkan dibuat atas dasar sumpah jabatan, padahal tanggalnya mendahului waktu kejadian

Pandangan Penasihat Hukum

Menurut Moh. Asnawi, S.H., kejanggalan ini merupakan hal yang sangat serius.

“Secara hukum dan akal sehat, mustahil dokumen peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 sudah ditandatangani pada Desember 2025. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kematian Joni Iskandar sudah direncanakan jauh-jauh hari. Berita acara yang sah seharusnya dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi, bukan sebelumnya,” tegasnya.

Jika terbukti dipalsukan, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat serta pelanggaran berat kode etik kepolisian.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi apapun terkait kejanggalan dokumen tersebut. Dokumen yang seharusnya menjadi bukti transparansi justru memunculkan kecurigaan baru di mata publik.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Kuasa hukum istri almarhum menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke lembaga pengawas, yaitu:

1. Divisi Propam Mabes Polri – untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik
2. Ombudsman RI Perwakilan Lampung – untuk dugaan maladministrasi
3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) – untuk pengawasan dan audit mendalam

Publik dan keluarga almarhum kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum guna mengungkap asal-usul dokumen kontroversial ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *