Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Rekrutmen Pegawai BLUD di Upt Puskesmas Kragilan Kabupaten Serang

Berita, Daerah, Kesehatan103 Dilihat

tintaindependen.com Serang, 25, Juni, 2026
Sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Kragilan Kabupaten Serang menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah [BLUD].

Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat penerimaan pegawai BLUD yang dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

“Proses rekrutmen seharusnya transparan dan akuntabel. Namun yang terjadi, ada penerimaan tanpa pengumuman dan seleksi. Ini berpotensi melanggar asas tata kelola yang baik,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa proses serupa diduga akan diulang untuk penerimaan pegawai berikutnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan internal dan risiko temuan audit dari Inspektorat maupun BPK.

Pelapor mengaku telah menyiapkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Serang melalui kanal LAPOR!. Mereka berharap Dinas Kesehatan dan Inspektorat segera melakukan klarifikasi dan pembinaan agar pengelolaan SDM BLUD sesuai regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang masih dilakukan.

*Tentang Permendagri 79/2018*
Peraturan tersebut mengatur bahwa pengadaan pegawai BLUD wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan melalui seleksi.

Ketika awak media mencoba konfirmasi ke Kepala UPTD Puskesmas Kragilan pada Kamis [25/06] Pihak Upt Puskesmas Kragilan melalui PPTK menyatakan bahwa Kepala Puskesmas sedang ada tugas luar dan PPTK menolak dikonfirmasi terkait Rekrutmen BLUD ” Yang berhak menerangkan mungkin cuma Pimpinan kami, namun Ibu sedang ada giat keluar ” serunya ke Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *